KPK Tegaskan Lowongan Eks Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi Hoax

KPK menyatakan lowongan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi hoax
Sumber :
  • twitter @KPK_RI

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kalau mereka tidak pernah menyeleksi narapidana korupsi jadi penyuluh antikorupsi. Hal tersebut dipastikan tidak benar alias hoax.

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

Lewat akun Twitter resminya @KPK_RI, lembaga antirasuah itu meluruskan informasi yang menyebut mereka mau merekrut napi korupsi memberikan materi sebagai penyuluh. Dalam postingannya, KPK juga memberi stempel hoax pada seleberan yang menyebutkan hal ini.

"[KLARIFIKASI] KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. (1/5)," demikian bunyi postingan akun Twitter resmi KPK, dikutip Kamis, 26 Agustus 2021.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Dalam cuitan selanjutnya, KPK mengatakan mereka hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana tersebut sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Bukan menyeleksinya jadi penyuluh.

"Setiap individu bisa berperan dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat. (3/5)," kutip akun Twitter resmi KPK lagi.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Lebih lanjut dalam postingan-nya, KPK menegaskan untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif. Dimana hal tersebut lewat uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.

"KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau informasi@kpk.go.id. (5/5)," kutip akun Twitter resmi KPK lagi.

Baca juga: Tahu Keberadaan Harun Masiku, Deputi KPK: Saya Nafsu Ingin Menangkap

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya