Jaksa Eksekusi Putusan MA soal 6 Terpidana Korupsi Jiwasraya

Ilustrasi persidangan Jiwasraya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI terhadap enam orang terpidana kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka kini langsung dijebloskan ke rumah tahanan.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, jaksa eksekutor telah mengeksekusi pidana badan terhadap keenam terpidana. Pertama, Heru Hidayat dieksekusi ke rumah tahanan Cipinang.

“Terpidana Hary Prasetyo dieksekusi di rumah tahanan negara Salemba,” kata Leonard di Kejaksaan Agung, Rabu 25 Agustus 2021.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Baca juga: Viral Kisah Haru Driver Ojol Kerja Keras Belikan Anak Laptop

Kemudian, terpidana Benny Tjokrosaputro dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Cipinang. Selanjutnya, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto dieksekusi ke rumah tahanan cipinang.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

“Hendrisman Rahim telah dieksekusi di rumah tahanan Salemba dengan terlebih dahulu dipindahkan dari Rutan KPK. Jaksa eksekutor segera menuntaskan eksekusi pidana denda, barang bukti, biaya perkara masing-masing terpidana sesuai putusan perkara a quo,” ujarnya.

Menurut dia, bahwa upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang mungkin akan diajukan para terpidana atau penasihat hukumnya tidak menangguhkan eksekusi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004, yang berbunyi ‘permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan’.

“Semoga hal ini menjadi sejarah baru dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia dan dapat membuktikan Kejaksaan RI sangat serius dan telah melaksanakan segala tahapannya secara profesional,” jelas dia.

Adapun amar putusan Mahkamah Agung RI terhadap enam orang terdakwa, antara lain:

1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa Heru Hidayat, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi baik Terdakwa maupun Penuntut Umum;

2. Putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa Hary Prasetyo, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama enam bulan;

3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2935 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa Hendrisman Rahim, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama enam bulan;

4. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi baik Terdakwa maupun Penuntut Umum;

5. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2939 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa Syahmirwan, menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar rupiah. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama enam bulan;

6. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2971 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar rupiah. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama enam bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya