Sekolah di Jateng Boleh PTM Mulai 30 Agustus, Ini Syaratnya

Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya (Malang)

VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) pada tanggal 30 Agustus 2021. Hal ini setelah sejumlah kabupaten dan kota sudah berstatus PPKM level 1,2, dan 3.

Elektabilitas Irjen Ahmad Luthfi Tertinggi di Pilgub Jateng

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Suyanta menjelaskan, ada sejumlah syarat bagi sekolah jika akan menggelar PTM. 

"Pak gubernur sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4 maka pembelajaran tetap daring. Dan level 3 dalam aglomerasi level 4 maka masih daring," kata Suyanta dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Agustus 2021.

Balon Udara Muncul di Ketinggian 9.000 Feet, AirNav Semarang Minta Pilot Waspada

Ia menambahkan, untuk daerah kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM namun terbatas.

Ada beberapa tahap sebelum sekolah bisa melaksanakan PTM. Kata Suyanta, tahapan pertama, sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM dulu. Sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu antara satu hingga dua minggu. Kalau hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa lakukan PTM terbatas.

Wisatawan di Kota Semarang Capai 350 Ribu Orang Saat Libur Lebaran, Kota Lama Terbanyak Dikunjungi

Sedangkan syarat agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, lanjutnya, juga ada persyaratan yang harus dilalui. Seperti harus punya kesiapan, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan.

Kemudian adanya kesiapan sarana prasarana. Dan yang harus juga dilalui adalah, sekolah mendapatkan izin dari orang tua, dari gugus tugas kabupaten/kota, dan dapat izin dari pemangku wilayah yaitu bupati/wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK. Juga harus ada rekomendasi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan verifikasi cabang dinas pendidikan. 

"Itulah pentingnya. Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian COVID-19. Jangan sampai, PTM terbatas ini menjadi klaster baru. Maka dinas lain termasuk dinas pendidikan harus patuh kepada pengendali, gugus tugas COVID setempat," tegasnya.

Untuk jumlah siswa dan rentang waktu yang diizinkan, jelas Suyanta, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membatasinya 30 persen, meski instruksi Mendagri membolehkan hingga 50 persen. Tujuannya supaya memunculkan rasa kehati-hatian.

"Sedangkan batas waktu yang diizinkan, untuk sekolah yang baru uji coba PTM maksimum berjalan 2 jam. Sedangkan yang sudah boleh menggelar PTM terbatas bisa 3 jam namun tanpa istirahat. Siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan, masuk sesuai prokes, langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, serta tidak ada istirahat,' ungkapnya.

Laporan Teguh Joko Sutrisno/tvOne Semarang

Baca juga: Semarang Mulai Pembelajaran Tatap Muka 30 Agustus

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya