Ditjen PAS Disorot Gegara Kasih Remisi ke Djoko Tjandra

Buronan kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Keputusan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham dalam memberikan remisi terhadap kepada Djoko Tjandra dan 213 narapidana kasus korupsi saat HUT Indonesia ke-76 disorot publik.

Terungkap! SYL Juga Pakai Uang Korupsi untuk Beli Skincare Anak dan Cucu

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menilai pemberian remisi bagi Djoko Tjandra tidak hanya menunujukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Tapi sudah melanggar Peraturan Pemerintah (?) Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur syarat pemberian remisi. 

Kejagung Sita Perusahaan Harvey Moeis, Apa Saja yang Dibawa?

"Buronan 11 tahun, menyuap polisi dan Jaksa, mencemarkan nama kepolisian dan Kejaksaan," tulis Laode dalam akun Twitter @LaodeMSyarif menanggapi remisi. 

Hal senada juga disampaikan Pengamat Kebijakan Lembaga Universitas Indonesia (UI), Simon J Runturambi. Dia mengatakan Ditjen PAS harus melakukan pemeriksaan internal terkait pemberian remisi bagi Djoko Tjandra. 

Korupsi Beras Bansos di Lombok, Uangnya Diduga untuk ‘THR’

Terlebih anggapan remisi, pembebasan bersyarat, izin keluar tahanan yang merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tapi hanya bisa dinikmati tahanan berduit masih kuat. 

"Ini agar untuk mengurangi dugaan dugaan sogok menyogok tadi. Jangan sampai ada praktek yang tidak benar saat pemberian remisi. Jadi itu yang perlu disampikan, jadi tidak sekedar siapa mendapat remisi harus ada uraian lebih mendalam," kata Simon, Kamis 26 Agustus 2021. 

Dalam hal ini Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM selaku pengawas internal diminta memeriksa ada atau tidaknya penyelewengan dalam pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra. 

Tidak hanya dari tingkat Kepala Lapas yang pertama memberi rekomendasi WBP penerima remisi, tapi juga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Reynh­ard Silitonga selaku pucuk pemimpin. 

Sesuai pasal 34 A PP Nomor 28 tahun 2006 ayat 1 yang isinya "Remisi bagi narapidana dimaksud dalam pasal 34 ayat 3 diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan". 

Sementara dalam pasal 34 A ayat dua termaktub 'Pemberian remisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Menteri'. 

Artinya saat menandatangani keputusan remisi dua bulan bagi Djoko Tjandra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dia mendapat rekomendasi dari Dirjen PAS Reynhard Silitonga. 

"Cara mendapat remisinya benar atau enggak. Meskipun itu hak narapidana. Tapi itu semua harus benar prosedurnya terhadap semua pemberian remisi itu yang menjadi perhatian bagi mereka narapidana tindak pidana korupsi," ujarnya. 

Saat dikonfirmasi ada atau tidaknya pemeriksaan internal terkait pemberian remisi bagi Djoko Tjandra, hingga berita ditulis Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM Razilu tak menanggapi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya