Meski Tersangka, Yahya Waloni Belum Ditahan

Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021. Namun, Yahya belum dilakukan penahanan.

img_title Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Cuma Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

“Ini kan masih proses, ditangkap jam 17.00 WIB. Artinya, Polri memiliki waktu 1x24 jam. Masih ada waktu sampai jam 17.00,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka atas ceramahnya yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, agama dan antargolongan (SARA). Sehingga, dilaporkan oleh masyarakat ke Polri.

img_title Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polri

Baca juga: Yahya Waloni, Mantan Pendeta yang Kini Jadi Tersangka Penodaan Agama

Atas perbuatannya, kata dia, Ustaz Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.

img_title Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG, Begini Sikap Mabes TNI

“Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” ujarnya.

Penampakan Kapal Virgo Transport 8 yang Terbalik

Fakta-fakta di Balik Penetapan Nakhoda KM Virgo Transport 8 sebagai Tersangka

Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 resmi ditetapkan sebagai tersangka menyusul insiden tenggelamnya kapal Virgo Transport 8 pada 13 September lalu di perairan Laut Jawa

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut