Jokowi Diminta Tegur Pejabat yang Gunakan Booster Vaksin

Presiden Jokowi saat menyapa warga Poso dan Merauke
Sumber :
  • Biro Pers Istana

VIVA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta menegur sejumlah pejabat negara yang mengaku sudah disuntik vaksin dosis ketiga atau booster. Pejabat yang sudah dapat booster dinilai tak memikirkan rakyat.

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen

Permintaan demikian disampaikan Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. Menurut dia, rakyat saat ini masih kesulitan untuk mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan dosis 2. 

Namun, justru pejabat yang sudah mendapatkan vaksin ketiga. Padahal, booster itu diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

3 Faktor Pemicu Approval Rating Jokowi Masih Tinggi Versi Survei LSI

"Mestinya kita malu mendapatkan yang ketiga sementara masih banyak rakyat Indonesia di beberapa tempat belum dapat vaksin pertama. Pak Jokowi perlu menegaskan aturan dengan tegas," kata Mardani dikutip pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Minta Jatah Vaksin Jateng, Ganjar: Stok Tidak Banyak

Hasto PDIP Jawab Tudingan Jadi Penghambat Pertemuan Jokowi-Megawati

Dia mengatakan, Presiden Jokowi harus memberikan teguran kepada sejumlah pejabat yang mengaku telah menggunakan vaksin booster. Sebab, jika diam, dikhawatirkan akan muncul indikasi bahwa Jokowi tidak peduli terkait kredibilitas maupun integritas pemerintah dalam penanganan pandemi.

"Jika perlu diberi teguran. Jangan sampai timbul anggapan diamnya Pak Jokowi jadi indikasi ketidaktahuan, ketidakpedulian mengenai pentingnya kredibilitas maupun integritas pemerintah dalam upaya pengendalian pandemi," ujarnya.

Sebelumnya, percakapan sejumlah pejabat negara mengaku telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster bocor dan sampai ke ranah publik. Pengakuan pejabat ini terungkap saat mereka mengobrol dengan Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur (Kaltim). Beberapa pejabat itu seperti Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko hingga Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Para pejabat itu mengaku sudah mendapatkan vaksin booster. Padahal, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/1919/2021, booster hanya diberikan kepada tenaga kesehatan serta kelompok masyarakat rentan lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya