Komnas HAM Papua Beber Investigasi Kasus TNI AU Aniaya Warga Tunarungu

Steven (kedua dari kanan), warga sipil tunarungu, menunjukkan lokasi dia dianiaya oleh dua oknum TNI Angkatan Udara di Kabupaten Merauke, Papua.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menyimpulkan delapan poin hasil temuan investigasi penanganan kasus hukum dua oknum anggota Satpom Pangkalan Udara JA Dimara Merauke, Papua, Serda A dan Prada V, sebagai tersangka penganiayaan warga sipil tunarungu Steven pada 26 Juli 2021.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

"Hasil temuan investigasi atas kasus penganiayaan dilakukan dua anggota Satpom Lanud JA Dimara Merauke, maka Komnas HAM Perwakilan Papua perlu menjadi perhatian," ujar Kepala Perwakilan Komnas Papua Frits B Ramandey dalam keterangan pers, di Jayapura, Kamis, 26 Agustus 2021.

Ia mengatakan, terhadap peristiwa kasus penganiayaan warga sipil tunarungu dilakukan dua anggota Satpom Lanud JA Dimara Marauke, Komnas HAM memberikan kesimpulan, pertama, korban atas nama Steven seorang warga sipil yang mengalami tunarungu, dan kedua, laporan atas dua oknum anggota Satpom Lanud JA Dimara.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Frits menyebut, kesimpulan ketiga, adanya tindakan yang dilakukan kedua oknum anggota yang berlebihan dan sewenang-wenang serta bernuansa penyiksaan.

Kesimpulan empat Komnas HAM mengapresiasi pada TNI AU yang telah memproses hukum peristiwa ini dengan cepat, serta kesimpulan kelima mendorong Oditur Militer Jayapura untuk segera melakukan penuntutan terhadap kedua oknum pelaku.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

"Komnas HAM meminta Pemerintah Kabupaten Merauke memberikan perhatian terhadap korban pasca-peristiwa tersebut serta Komnas HAM Perwakilan Papua terus memantau perkembangan kasus tersebut sampai pada putusan pengadilan yang inkrah," ujar Frits Ramandey.

Kesimpulan ke depan, menurut Frits, Komnas HAM Perwakilan Papua berpendapat bahwa tidak ditemukan unsur-unsur tindakan rasisme.

"Peristiwa ini merupakan bentuk tindakan berlebihan dan kesewenang-wenangan aparat negara kepada warga sipil serta bernuansa penyiksaan. Maka peristiwa merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia: hak atas rasa aman, dengan pasal yang dilanggar yaitu Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujar Frits Ramandey.

Tim pemantauan Komnas HAM Papua beranggotakan empat orang, di antaranya Frits B Ramandey (Ketua) dibantu Yorgen Numberi Yudha Aprilianto dan Johana Tukayo. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya