Polri Ungkap Dasar Penangkapan Yahya Waloni

Ustaz Yahya Waloni
Sumber :
  • YouTube

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan Ustaz Yahya Waloni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama atas laporan dari masyarakat.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

“Dasar penangkapan terhadap saudara MYW yaitu dengan adanya laporan polisi Nomor:0287/IV/2021/ Bareskrim, tertanggal 27 April 2021,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Dalam laporan itu, kata Rusdi, Yahya Waloni dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah video di akun Youtube Tri Datu.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Baca juga: Harta Miliarder RI Ini Turun Tajam pada Jumat 27 Agustus 2021

Dari perbuatannya, lanjut dia, Yahya Waloni disangkakan beberapa pasal antara lain Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE. Dalam pasal ini diatur dengan sengaja dan tidak sah, menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

“Juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni di rumahnya kawasan Cibubur pada Kamis, 26 Agustus 2021. Yahya ditangkap terkait dugaan kasus penodaan agama.

“Iya betul (ditangkap) tadi sore sekitar jam 17.00 WIB di rumahnya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi wartawan.

Menurut dia, Yahya Waloni ditangkap tanpa ada perlawanan oleh petugas. “Kooperatif,” jelas dia.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Yahya ditangkap terkait kasus dugaan penodaan agama. "(Ditangkap terkait) penodaan agama," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya