Mabes Polri: Status Yahya Waloni Sudah Ditahan

Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ustaz Yahya Waloni, tersangka kasus penistaan agama resmi dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021. Namun, Yahya dibantarkan penahanannya karena sakit jantung.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

“Statusnya sudah ditahan. Namun karena kesehatannya, yang bersangkutan dibantar ke RS Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi wartawan.

Menurut dia, Yahya Waloni mengalami sesak nafas saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Sehingga, penyidik langsung melarikan yang bersangkutan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

“Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung. Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

“Sudah (tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, kata dia, Ustaz Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.

“Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” tandasnya.

Baca juga: Dilarikan ke RS Polri, Yahya Waloni Alami Pembengkakan Jantung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya