Mabes Polri: Status Yahya Waloni Sudah Ditahan

Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ustaz Yahya Waloni, tersangka kasus penistaan agama resmi dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021. Namun, Yahya dibantarkan penahanannya karena sakit jantung.

img_title Babak Baru Polri! Suyudi-Wahyu Hadiningrat Hari Ini Terima Tongkat Komando dari Listyo Sigit-Dedi Prasetyo

“Statusnya sudah ditahan. Namun karena kesehatannya, yang bersangkutan dibantar ke RS Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi wartawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, Yahya Waloni mengalami sesak nafas saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Sehingga, penyidik langsung melarikan yang bersangkutan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

img_title Apresiasi Penunjukan Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, RFG Sorot Estafet Kepemimpinan hingga Transformasi Polri

“Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung. Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.

img_title Alat Canggih Korlantas Buat Tindak Kendaraan ODOL

“Sudah (tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, kata dia, Ustaz Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” tandasnya.

Baca juga: Dilarikan ke RS Polri, Yahya Waloni Alami Pembengkakan Jantung

KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan)

Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Hari Ini Ada Tradisi Pelepasan Listyo Sigit

Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang telah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri akan menjalani rangkaian sertijab dengan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut