Dasar Hukum Bupati Jember Terima Honor Pemakaman COVID-19 Dipersoalkan

Bupati Jember Hendy Siswanto
Sumber :
  • Humas Pemkab Jember

VIVA – Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di pemerintah kabupaten setempat jadi sorotan karena dikabarkan menerima honor pemakaman jenazah COVID-19 dengan nilai masing-masing Rp70 juta. Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad mempertanyakan dasar hukum anggaran untuk keperluan itu.

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

“Kalau soal honor kepala daerah itu parameternya adalah payung hukum. Payung hukumnya itu apa, apakah peraturan kepala daerah atau peraturan daerah yang mengatur nomenklatur honor bupati [terkait kegiatan pemakaman jenazah COVID-19]. Kalau tidak ada payung hukumnya, boleh dikata ilegal,” kata Sadad dihubungi VIVA pada Jumat malam, 27 Agustus 2021.

Ada alibi disampaikan pihak Pemkab Jember bahwa honorarium itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, lanjut Sadad, setahu dirinya PMK tersebut mengatur kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan APBD. “Jadi, tidak bisa digunakan sebagai acuan secara langsung [untuk honor kegiatan pemakaman jenazah COVID-19],” ujarnya.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Wakil Ketua DPRD Jatim itu menduga, Pemkab Jember membuat aturan sendiri yang bisa memayungi anggaran honorarium pemakaman COVID-19 agar dirasa sah secara hukum. “Berarti bikin-bikin [aturan] sendiri itu,” tandas Sadad.

Jika pun ada dasar hukumnya, menurut Sadad tidak etis rasanya seorang kepala daerah dan pejabat di lingkungan Pemkab Jember mengambil honor dari kegiatan pemakaman COVID-19, berapa pun nominalnya. Kata dia, sebuah kegiatan dan program yang dijalankan oleh pemerintah harus mengacu kepada dua hal, yaitu aturan hukum dan norma yang berlaku. “Ini bukan soal angka, tapi sense of crisis-nya tidak ada,” ujarnya.

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

Sadad sendiri mengaku telah meminta legislator dari Gerindra di DPRD Jember untuk mengkritik kebijakan honorarium pemakaman jenazah COVID-19 yang dianggarkan untuk kepala daerah dan sejumlah pejabat di sana. “Kebetulan Wakil Ketua Dewan di sana adalah kader Gerindra,” kata alumnus Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Ampel Surabaya itu.

Baca juga: Kata Bupati Jember Dapat Honor Rp70 Juta dari Pemakaman Covid-19

Pemimpin Gereja Katolik Paus Fransiskus di Natal 2023

Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024

Pemerintah akan mengumumkan secara resmi rencana kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024