KPK Usul Ikut Dilibatkan Dalam Satgas BLBI

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusulkan agar dilibatkan dalam Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

img_title Bentuk Dana Cadangan, Pramono Pastikan DKI Tetap Pegang Kendali Bank Jakarta Meski IPO

"Saya baru merencanakan mengusulkan nanti kalau boleh kami ada beberapa Satgas yang ikut di situ," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Jumat, 27 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Oknum ASN Dicokok Polisi saat Asyik Pesta Sabu di Gubuk

img_title OJK Catat Total Penyaluran Kredit Bank per Agustus 2026 Tumbuh 13,65%, Capai Rp9.178 Triliun

Karyoto lebih jauh mengatakan, bahwa pihaknya pernah mengikuti rapat dengan Menko Polhukam, Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI.

KPK bakal bergerak jika ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan para obligor dalam menyelesaikan utangnya kepada negara. 

img_title Bank Aladin Syariah Bukukan Laba Bersih Rp38,3 Miliar hingga Kuartal II-2026

"BLBI itu kalau memang ketika obligor-obligornya jujur menyerahkan aset berapa secara jujur, ya mungkin tidak akan tindak pidananya, tapi kalau asetnya di-mark up terus kemudian saat jual diturunkan harganya. Nah ini adalah celahnya, makanya kami diundang disuruh ikut, nanti ada beberapa pembahasan," kata Karyoto.

Karyoto meyakini dengan pelibatan KPK, Satgas BLBI yang terdiri dari sejumlah instansi akan semakin kuat untuk mengejar pemulihan kerugian keuangan negara akibat BLBI.

"Kalau kejaksaan yang menagih kepada para obligor, kalau memang ada ya semua punya kewenangan untuk menangani, kalau ada banyak tinggal dibagi-bagi. Sampai saat ini baru mulai persiapannya, mulai baru pengumpulan-pengumpulan," ujarnya.

Kolaborasi antar instansi diperlukan lantaran terjadinya kucuran dana BLBI sudah terjadi cukup lama, yakni saat krisis keuangan pada 1997-1999 atau lebih dari 22 tahun silam. Untuk itu, diperlukan sumber daya yang mumpuni untuk mengejar piutang negara tersebut, termasuk dalam mengumpulkan data dan bukti. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mudah-mudahan kalau memang ada hal bagus untuk ditindaklanjuti berpotensi ada tindak pidana, saya rasa aparat penegak hukum akan melakukan tindakan hukum," ujarnya.

KPK sendiri diketahui pernah menangani kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung; pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut