Polri Tetap Proses Kasus Yahya Waloni Meski Lagi Dirawat di RS

Brigjen Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi menegaskan akan tetap memproses kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka penceramah ustaz Yahya Waloni. Meskipun saat ini, Yahya dilarikan ke Rumah Sakit Polri karena mengalami sesak nafas.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim tetap memproses Yahya. 

“Oh tetap (diproses). Yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Rusdi di Jakarta pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Dengan kondisi demikian, Rusdi mengatakan penahanan Yahya Waloni sementara ini dibantarkan dulu oleh penyidik Bareskrim. Sebab, yang bersangkutan sedang mendapat perawatan akibat sakit.

“Karena sekarang sedang sakit, kemungkinan penahanannya dibantar. Surat perintah penahanan telah dikeluarkan,” ujarnya.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021. Yahya 

"Sudah (tersangka)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Yahya dilaporkan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke polisi atas dugaan penistaan agama. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Atas perbuatannya, Yahya dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur bagi pihak yang sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi sehingga menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.

“Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” katanya.

Yahya yang mengalami sesak nafas dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati karena mengalami sesak nafas. Ternyata, ia memiliki riwayat penyakit jantung. 

"Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung. Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya