Remaja Peretas Situs Setkab Dilepaskan, Janji Tak Bikin Ulah Lagi

Peretasan.
Sumber :
  • Business Live Middle East

VIVA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Permohonan Bareskrim ingin menyelesaikan kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet atau Setkab di luar peradilan untuk tersangka ML alias LF karena berusia 17 tahun.

AS Tuntut 7 Warga China atas Peretasan Jahat yang Disponsori Negara

Kepala Bapas Jakarta Selatan, Ricky mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui pendampingan agar mencapai kesepakatan diversi.

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.

Tak Tuntut Polisi Usut Peretasan Akun Instagram-nya, Mahfud MD Bilang "Kayaknya Orang Mainan"

"Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak," kata Ricky dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Dengan demikian, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Jakarta Selatan Dwi Elyana Susanti melakukan pendampingan diversi terhadap ABH atas perkara UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Akun Instagram Diretas, Mahfud MD: Itu Biasa, Orang Nakal

“Petugas kami mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum atas kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet beralamat setkab.go.id. Adapun pendampingan anak ini permintaan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim,” ujarnya.

Dia mengatakan pendampingan kasus ini berlangsung selama dua kali di ruang rapat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim yaitu pada Selasa, 23 Agustus dan Jumat, 27 Agustus 2021. Alhasil, pertemuan tersebut memperoleh kesepakatan antarpihak termasuk keluarga tersangka.

“Alhamdulillah, kami bersyukur karena diversi telah berhasil dengan memperoleh kesepakatan yang diharapkan dapat dilakukan dengan penuh tanggungjawab dan bermanfaat untuk kepentingan terbaik bagi anak,” jelas dia.

Adapun hasil kesepakatan diversi adalah ABH membuat perjanjian tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Hal ini baik sendiri maupun secara bersama-sama (kelompok) dan siap menjadi agen perubahan. 

"ABH melakukan wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat selama 3 bulan," kata Ricky lagi.

Kemudian, menurut Ricky, orang tua ABH membuat surat pernyataan atau surat perjanjian yang diketahui lurah bahwa bersedia mendidik dan mengawasi putranya lebih intensif. Selain itu, orangtua juga siap melanjutkan pendidikan ABH yang terputus. 

"ABH mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang ada di Bapas Padang," ujarnya.

Selanjutnya, pengawasan dilakukan oleh Bapas Padang dan Dinas P3AP2KB Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat dengan membuat laporan perkembangan bimbingan dan laporan pengawasan secara berkala kepada pejabat yang bertanggungjawab dan kepada Setkab.

“ABH melakukan Pelayanan masyarakat pada kantor Dinas Sosial P3AP2KB Dharmasraya, Sumatera Barat selama 3 bulan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkap identias pelaku peretas situs resmi Setkab RI atau setkab.go.id. Menurut dia, ada dua pelaku yang ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku peretasan laman website Setkab RI yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sumatera Barat,” kata Ramadhan pada Senin, 9 Agustus 2021.

Pertama, kata Ramadhan, pelaku inisial BS alias ZYY berusia 18 tahun dan ML alias LF usianya 17 tahun. Menurut dia, keduanya merupakan warga Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat dan ditangkap pada waktu yang berbeda.

“Pelaku BS ditangkap pada 5 Agustus 2021 jam 08.00 WIB di rumahnya, dan pelaku ML ditangkap pada 6 Agustus 2021 jam 13.00 WIB,” ujar Ramadhan.

Diketahui, situs resmi Setkab mengalami gangguan teknis yakni diretas pada Sabtu, 31 Juli 2021. Saat ini, situs Setkab masih dalam perbaikan.

"Kami akan segera kembali! Mohon maaf untuk ketidaknyamanannya, saat ini kami sedang melakukan update sistem," tulis situs setkab.go.id.

Sebelumnya, halaman depan situs setkab.go.id tertulis pernyataan yang bermuatan provokatif. Berikut isi tulisannya;

"Kekacauan Di mana-mana, Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja. Rakyat Harus Dirumah Tanpa Ada Dispensasi Dan Kompensasi Apapun Yang Membuat Rakyat Indonesia Merasa Stress Dan Depresi. Penguasa menikmati Dunia nya sendiri Dengan Gji Yang Mengalir Tiap Hari. Di mana Keadilan Di Negara Ini. Pancasila."

Sementara, saat dilakukan pencarian situs setkab.go.id melalui Google, ternyata muncul pemberitahuan yang mengatasnamakan Hacked by Zyy ft Lutfifake, Padang Blackhat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya