Bupati Jember Kembalikan Honor Pemakaman COVID-19 ke Kas Daerah

Bupati Jember Hendy Siswanto
Sumber :
  • Humas Pemkab Jember

VIVA – Bupati Jember, Hendy Siswanto memastikan telah mengembalikan honor pemakaman jenazah COVID-19 (virus corona) ke kas daerah. Pengembalian dana tersebut untuk menyelesaikan polemik yang terjadi selama dua hari terakhir.

Pendaftaran Petugas PPK Dimulai, KPU Depok Akan Rekrut 55 Orang

Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan, dana tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah. "Saya memutuskan mengembalikan honor pemakaman pasien COVID-19 ke kas daerah. Kami berempat. Ini untuk memutus, menyelesaikan polemik," ujar Hendy.

"Sebenarnya saya tidak ingin bercerita perihal ini, gaji selama saya jadi bupati saja tidak saya ambil saya kembalikan dan berikan kepada fakir miskin yang ada di Wilayah Kabupaten Jember, ini saya lakukan selama saya menjadi bupati," ujarnya.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Hendy menuturkan, SK tentang pemakaman pasien COVID-19, dan honor pemakaman tersebut legal. 

"SK dan honor ini legal. Jumlahnya akumulasi dari orang yang meninggal. Tiga hari lalu, saya dapat kaget (melihat nilainya). Saya sudah tanda tangan. Maunya diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, namun jumlahnya tidak banyak (Rp 100.000 jika diberikan), terlalu kecil," jelasnya.

Ibunda Meninggal Dunia, Angger Dimas Ungkap Kenangan Haru Tak Terlupakan

Menurutnya, tidak elok rasanya dapat anggaran pemakaman, karena yang tepat itu untuk petugas pemakaman (petugas lapangan). Uang yang dikembalikan ke kas daerah yang merupakan honor pemakaman Bupati Hendy berjumlah Rp.70.500.000.

"Selanjutnya kami akan mengevaluasi semua SK kami, tidak cuma SK tentang penanganan COVID-19 agar bisa lebih efisien semoga ini nanti bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat," katanya.

Baca juga: Respons Khofifah soal Bupati Jember Terima Honor Pemakaman COVID-19

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya