- KPK
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli Siregar, mengaku menerima keputusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Lili dinilai terbukti melanggar kode etik, lantaran berhubungan dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.
"Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima," kata Lili seusai menjalani sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean telah menyatakan, bahwa Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Lili dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," kata Tumpak Hatorangan Panggabean, membacakan amar putusan etik di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis," imbuhnya.
Dalam menjatuhkan putusan etik ini, Majelis Etik Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, Lili dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Sementara hal yang meringankan Lili, dinilai mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik. Lili diyakini Majelis Etik Dewas KPK menghubungi dan menginfokan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial ke orang nomor satu di Kota Tanjungbalai tersebut.
Sebab setiap insan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.