Pengacara: M Kece Punya Riwayat Penyakit Mengerikan

YouTuber M. Kece yang menistakan Agama Islam
Sumber :
  • Youtube

VIVA - Kuasa Hukum Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, Herbert Aritonang, mengajukan surat permohonan atas kondisi kliennya yang mengalami riwayat penyakit serius kepada Bareskrim Polri. Menurut dia, Kece punya riwayat kencing darah dari tahun 2019.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

“Info dari pihak keluarga, Pak Kace memiliki riwayat penyakit mengerikan: diabetes, kolesterol, dan kencing darah,” kata Herbert di Gedung Bareskrim pada Senin, 30 Agustus 2021.

Ia mengatakan Kece mengalami sakit diabetes, kolesterol dan kencing darah sudah cukup lama. Artinya, ada kerusakan dalam tubuh Kece yang harus dirawat.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Namun, keluarga maupun kuasa hukum tidak mengetahui bagaimana kondisi Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

“Diabetes, kolesterol sudah cukup lama. Kencing darah dari 2019. Kita sudah hampir satu minggu enggak tau kondisi dia. Katanya ada tim medis di internal. Tapi apakah itu maksimal? Sehingga kami minta Pak Kace bisa dibantarkan ke RS Polri,” ujarnya.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Baca juga: Jadi Tersangka, M Kece Resmi Ditahan 20 Hari Hingga 13 September

Sebelumnya diberitakan, Youtuber Muhammad Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyian daerah Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada pukul 19.30 WITA. Kini, Kece menyandang status sebagai tersangka.

“Beberapa hari lalu telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Berikutnya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, kata Rusdi, tersangka Muhammad Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya