MAKI Desak Lili Pintauli Mundur dari KPK

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Sumber :
  • KPK

VIVA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Permintaan ini disampaikan MAKI menyusul putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku dengan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial.

Padahal, KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Atas pelanggaran tersebut, Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama setahun.

KPK: Sahroni Sudah Kembalikan Aliran Dana Rp 40 Juta dari SYL yang Mengalir ke Nasdem

"Menghormati putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada awak media, Senin, 30 Agustus 2021.

Boyamin menyebut vonis Dewas KPK belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Semestinya sanksi yang dijatuhkan terhadap Lili berupa pemecatan.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

Lantaran tidak dipecat Dewas, MAKI meminta Lili mengundurkan diri dari jabatannya demi kebaikan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

"MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI," ujarnya.

Boyamin mengatakan pengunduran diri Lili Pintauli Siregar untuk menjaga kehormatan KPK. Dia khawatir tanpa pengunduran diri, pelanggaran etik yang dilakukan Lili akan menjadi noda yang selalu menyandera KPK.

"Sehingga KPK akan kesulitan melakukan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Di sisi lain, Boyamin mengatakan pihaknya akan melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri.

"Itu berdasarkan dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan," kata Boyamin.

Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli, berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan atau satu tahun. Dewas menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yakni berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial, yang menjadi pihak berperkara di KPK.

Dewas menyatakan Lili terbukti menyalahgunakan pengaruh pimpinan KPK dan berhubungan langsung dengan Syahrial. Padahal, KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya