Petinggi DPRD Jabar Didakwa Terima Suap, Sebagian sebelum Nikahan Anak

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah Surahman.
Sumber :
  • Adi Suparman/ Jabar

VIVA – Wakil Ketua nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah, didakwa menerima suap Rp750 juta dari terpidana Carsa ES sebagai pengusaha untuk pelicin persetujuan program Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 20217.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Feby Dwiyandospendy, menjelaskan bahwa praktik suap itu diberikan secara bertahap sebagai pelicin penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang didanai dari Banprov Jawa Barat TA 2017 sampai dengan 2019.

"Terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari Carsa ES seluruhnya berjumlah Rp750 juta," kata Feby di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Senin, 30 Agustus 2021.

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Penerimaan pertama, yaitu Rp250 juta, diserahkan pada 15 Februari 2019 saat sebelum hajatan pernikahan anak terdakwa, setelah Carsa ES dihubungi oleh Abdul Rozaq Muslim. Abdul Rozaq menyampaikan bahwa terdakwa Ade Barkah memerlukan uang dan meminta diberikan Rp250 juta. 

"Kemudian Carsa ES bersama Yahya pergi ke rumah terdakwa di daerah Cipanas, Cianjur, untuk menyerahkan uang sebesar Rp250 juta yang diterima langsung oleh terdakwa," ujarnya.

Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi

Sedangkan pemberian kedua, yakni Rp500 juta, pada 28 Mei 2019. Carsa ES saat itu menghubungi terdakwa dan diminta bertemu di rumah terdakwa di kawasan Pasteur, belakang Hotel Aston Pasteur, Kota Bandung. 

Pada 14 Mei 2019, Carsa ES bersama Yahya mendatangi rumah terdakwa dan menyampaikan kepada terdakwa agar memberikan anggaran Banprov Jawa Barat ke Kabupaten Indramayu yang nanti programnya Carsa ES akan mengerjakan, dan terdakwa menyetujuinya.

"Beberapa hari kemudian Abdul Rozaq Muslim meminta kepada Carsa ES menyerahkan uang bagiannya sebesar Rp100 juta dan untuk terdakwa sebesar Rp500 juta," ujarnya.

"Bahwa uang sebesar Rp100 juta diserahkan kepada Abdul Rozaq Muslim di kosannya di Bandung, 
kemudian pada hari yang sama Carsa ES bersama dengan Yahya menyerahkan uang sebesar Rp500 juta 
kepada terdakwa di rumahnya di daerah Pasteur Bandung di belakang Hotel Aston Pasteur. Terdakwa menerima langsung uang sebesar Rp500 juta tersebut dari Carsa ES," katanya.

Ade Barkah, yang menjalani sidang secara virtual, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan diancam dihukum penjara maksimal 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya