Tak Terbukti Beri Suap, Samin Tan Dibebaskan dari Rutan

Samin Tan.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan dibebaskan dari Rutan Polres Jakarta Pusat, Senin, 30 Agustus 2021.

Terungkap, Syahrul Yasin Limpo Pernah Minta Anak Buahnya Hapus Bukti Catatan Keuangan

Samin diketahui divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara suap kepada mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, jaksa KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 dalam perkara atas nama Terdakwa Samin Tan.  Salah amar putusan Pengadilan, yakni memerintahkan agar Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

Baca juga: Jokowi Lanjutkan PPKM hingga 6 September, Solo dan Malang Raya Level 3

"Untuk itu, sesuai ketentuan maka tim jaksa KPK saat ini telah mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Senin, 30 Agustus 2021.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Bahuri Pernah Minta Uang Rp50 Miliar

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Majelis hakim menyatakan, Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar Rp5 miliar kepada mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih terkait dengan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Ali memastikan jaksa penuntut telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Jaksa akan segera menyusun dan menyerahkan memori kasasi ke MA setelah menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Memori Kasasi segera kami susun dan serahkan ke MA setelah tim jaksa menerima dan mempelajari salinan putusan majelis hakim dimaksud," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya