MK Putuskan TWK KPK Konstitusional

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang putusan
Sumber :
  • Youtube MK

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang diajukan KPK Watch menyangkut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Dalam permohonannya KPK Watch meminta MK menyatakan tes TWK inkonstitusional. Selain itu, KPK Watch juga meminta MK untuk memerintahkan BKN dan KPK agar menarik kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK

"Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan dikutip Youtube MK, Selasa, 31 Agustus 2021.

Otto Hasibuan: Kami Minta Megawati Dipanggil di Sidang MK, Mau Enggak?

Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan bahwa ketentuan yang terdapat Pasal 68 B ayat 1 dan Pasal 69 C UU No.19 Tahun 2019 memberikan kepastian hukum bahwa setiap pegawai punya kesempatan menjadi ASN dengan syarat ditentukan UU. 

Ketentuan ini bukan hanya berlaku bagi pegawai KPK yang tidak lolos TWK tapi pegawai KPK seluruhnya. Sehingga menurut Mahkamah, ketentuan tersebut tidak mengandung ketentuan yang bersifat diskriminasi. 

Pekan Depan, MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

"Adanya fakta bahwa ada beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukanlah persoalan konstitusi norma," ujar Hakim Konstitusi Deniel Foekh

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon yang menyatakan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," sambungnya.

Menurut Mahkamah, disain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah ditentukan sebagaimana ketentuan UU in casu UU 5/2014 dan peraturan pelaksanaannya, merupakan salah satu ukuran objektif untuk pengisian jabatan tersebut adalah wawasan kebangsaan yang juga jadi syarat seleksi ASN, maupun pada saat pengembangan karir ASN.

"Oleh karena itu menurut Mahkamah, persyaratan demikian tidaklah tepat apabila dinilai sebagai ketentuan yang menghalangi hak seseorang warga negara untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan juga tidak dapat dipandang sebagai ketentuan yang mengandung perlakuan diskriminasi," ungkapnya.

Dalam putusan tersebut, empat hakim konstitusi menyampaikan alasan yang berbeda (concuring opinion). Mereka adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Hakim Saldi Isra menerangkan mengacu pada putusan MK sebelumnya, Mahkamah menegaskan bahwa dengan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana ditentukan sesuai UU.19/2019 tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi pegawai ASN dengan alasan apapun.

"Posisi hukum kami, karena proses peralihan status itu sebagai hak, peralihan dilaksanakan terlebih dahulu dan setelah dipenuhi hak tersebut baru diikuti dengan penyelesaian masalah-masalah lain, termasuk melakukan promosi dan demosi sebagai pegawai ASN di KPK," tegas Hakim Saldi Isra

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya