Alasan MK Tolak Uji Materi Tentang TWK KPK

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Cak Imin Dikabarkan Maju Pilgub Jatim, PKB Ingin Fokus di MK Dulu: Tidak Lama Hanya 14 Hari

"Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan yang disiarkan secara live dalam Youtube MK, Selasa, 31 Agustus 2021.

MK menyebut TWK pegawai KPK konstitusional. Menurut MK, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

KPU Tolak Tanggapi Tudingan Nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

Hakim konstitusi Deniel Foekh menyatakan, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.

"Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakuan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini

Artinya, bagi pegawai KPK, menjadi pegawai ASN bukan atas keinginan sendiri, tetapi merupakan perintah undang-undang, in case UU 19 Tahun 2019.

Lebih tegas lagi, berdasarkan UU 19 tahun 2019 peralihan status menjadi pegawai ASN merupakan hak hukum bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK.

"Pasal 69B dan Pasal 69C UU 19 tahun 2019 seharusnya semangatnya secara sungguh-sungguh dimaknai sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, in casu hak konstitusional penyelidik, penyidik dan pegawai KPK untuk dialihkan statusnya sebagai pegawai ASN sesuai dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya