Kasus Jagal Kucing di Medan, Neno Divonis 30 Bulan Penjara

Sidang jagal kucing berlangsung virtual di PN Medan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman terhadap Rafeles Simanjuntak alias Neno (29), terdakwa kasus pembunuhan seekor kucing dengan sadis atau jagal kucing dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai oleh Hendra Utama Sutardodo menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.

"Mengadili dan memeriksa perkara, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rafeles Simanjuntak alias Neno. Dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," sebut majelis hakim dalam sidang digelar secara virtual di PN Medan, Selasa 31 Agustus 2021.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Terdakwa dalam kasus ini, mencuri dan membunuh kucing bernama Tayo secara sadis atau dijagal. Karena, daging kucing itu, oleh Neno akan dijual kembali untuk dikonsumsi. Perbuatan Neno sempat viral di media sosial dan mendapat kecaman dari pecinta kuncing.

Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," tutur Hendra.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. Menyikapi vonis itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU Septian Napitupulu, Burung Elang (belum tertangkap) mengajak terdakwa Rafeles Simanjuntak untuk menangkap kucing. Lalu, terdakwa mengiyakan ajakan tersebut dan mengambil dua buah karung goni serta tali plastik. Selanjutnya, terdakwa bersama Elang pergi dengan menggunakan becak barang miliknya.

"Saat melihat kucing milik Sonia Rizkika dengan jenis persia Big Bone warna bulu hitam putih, terdakwa turun dari becak tersebut. Sedangkan Elang menunggu di becak. Dengan menggunakan karung goni, terdakwa mengambil kucing tersebut dan memasukkannya serta mengikatnya," ujar JPU.

Selanjutnya, terdakwa membawa kucing tersebut ke rumahnya di ?Jalan Tangguk Bongkar VII, Kota Medan. Akibat dari perbuatan terdakwa bersama temannya, mengakibatkan Sonia mengalami kerugian materil sebesar Rp 12 juta. Belakangan kasus ini viral saat Sonia membeberkan di media sosial bahwa kucingnya diduga menjadi korban jagal untuk dikonsumsi.

Baca juga: Geger, Potongan Kepala Remaja Ditemukan dan Diduga Dimangsa Harimau

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya