Mantan Anak Buah Juliari Menanti Vonis Kasus Bansos

Sidang kasus suap dana bansos (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengagendakan sidang putusan untuk dua terdakwa mantan pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos). Kedua anak buah mantan Mensos Juliari Batubara tersebut yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Keduanya bakal menghadapi sidang putusan atas kasus dugaan suap, terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, hakim bakal memutus bersalah keduanya sesuai tuntutan tim jaksa.

Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

“Tentu KPK yakin dan optimis surat dakwaan tim JPU akan terbukti dan majelis hakim akan memutus sebagaimana amar tuntutan jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 1 September 2021.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK meyakini Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono bersalah, karena terlibat kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos COVID-19. Atas dasar itu, jaksa menuntut agar keduanya dijatuhi hukuman dengan besaran pidana yang berbeda-beda.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Terhadap Matheus Joko, jaksa menuntut agar dihukum 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan terhadap Adi Wahyono, jaksa menuntut agar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Matheus Joko dijatuhi pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti. Matheus Joko dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,56 miliar.

Dengan persyaratan, uang pengganti tersebut harus dibayarkan oleh Matheus Joko paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, jika tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama satu tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini bahwa Matheus Joko Santoso bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara, berkaitan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama.

Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Atas perbuatannya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dituntut melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya