Korupsi Bansos, Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara

Sidang kasus suap dana bansos (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Mantan Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) yang juga anak buah Juliari Batubara, Adi Wahyono, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

Majelis menyatakan, Adi terbukti bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap pengadaan bansos sebesar Rp32,48 miliar.

"Menyatakan terdakwa Adi Wahyono telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu, 1 September 2021.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan, Adi dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Adi, lanjut hakim, dilakukan di tengah keadaan darurat bencana non alam yakni COVID-19.

"Untuk hal meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

Atas perbuatannya, Adi Wahyono dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kendati demikian, hakim menyetujui pengajuan Justice Collaborator oleh Adi Wahyono. Hal ini lantaran Adi dinilai bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan sebagai saksi untuk mengungkap pelaku lebih besar, dan sudah mengembalikan uang yang diterimanya.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut lembaga kepresidenan masuk dalam kajian revisi UU tentang Pemilu.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024