M Kece Ajukan Saksi Meringankan ke Bareskrim, Ada Ahli Tafsir

Muhammad Kece.
Sumber :
  • YouTube/Muhammad Kece

VIVA – Pengacara Muhamad Kosman alias Muhamad Kece, Sandi E Situngkir mengatakan pihaknya mengajukan sejumlah saksi ahli untuk meringankan proses kasus kliennya yang tersangkut dugaan penodaan agama, penyidik Bareskrim Polri.

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

“Kami tawarkan ada saksi-saksi yang meringankan, termasuk ahli yang dari kami pihak tersangka,” kata Sandi di Gedung Bareskrim pada Rabu, 1 September 2021.

Dia menjelaskan, saksi ahli yang ditawarkan antara lain saksi ahli pidana, ahli bahasa, ahli tafsir agama atau perbandingan agama. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kapan saksi yang diajukan tersebut bisa dimintai keterangan oleh penyidik.

Saksi Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Harga Beras Naik Karena Gelontoran Bansos Jelang Pemilu 2024

“Kami tawarkan kepada penyidik, penyidik akan mengatur jadwal untuk memeriksa mereka. Kita koordinasikan,” ujarnya.

Kemungkinan, kata dia, saksi-saksi ahli yang ditawarkan untuk meringankan M Kece diajukan pada pekan depan. Karena, saat ini polisi masih melengkapi saksi-saksi dari mereka pihak penyidik.

Dicecar Ketua KPU, Saksi Ahli 03: Seperti Ngetes Statistik Kebetulan Saya Punya Jimatnya

“Nanti minggu depan kami coba tawarkan, diskusikan kapan mulai dilakukan pemeriksaan,” jelas dia.

Diketahui, Youtuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece telah ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyian daerah Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 19.30 WITA. Kini, M Kece menyandang sebagai tersangka

“Beberapa hari lalu telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Berikutnya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, kata Rusdi, tersangka Muhamad Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya