Lakukan Pungli Saat PPKM, 2 Oknum Satpol PP Langsung Dipecat

Ilustrasi korupsi/pungli.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Dua oknum satuan polisi pamong praja di Kota Jambi kedapatan melakukan pungutan liar kepada para pelaku usaha di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4. Mereka pun langsung dipecat secara tidak hormat oleh pimpinannya. 

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Informasi dihimpun VIVA, dua anggota satpol PP menarik pungli dengan cara menakuti para pelaku usaha saat PPKM. Para pelaku usaha yang belum tahu aturan soal PPKM hanya bisa mengikuti saja dan membayar uang kepada oknum satpol PP tersebut. 

Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi, saat dikonfirmasi membenarkan ada dua anggota Pol PP dipecat, karena melakukan pungli, dan itu dilakukan di lapangan tepat di depan anggota Satpol PP Kota Jambi lainnya.

Pembongkaran Pasar Kutabumi Diwarnai Kerusuhan, Sejumlah Orang Mengalami Luka-luka

"Ya benar, dua orang kita pecat secara tidak hormat, karena melakukan pungutan liar saat PPKM level 4 di Kota Jambi," ujarnya, Rabu 1 September 2021.

Mustari mengatakan kedua Pol PP itu merupakan pegawai honorer warga kota Jambi berinisial ZH dan RT. Saat melakukan pungli mereka berpakaian dinas, padahal izin di lapangan tidak ada. 

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Mustari menceritakan, selama 10 tahun bekerja dua anggota Pol PP tersebut sudah berulang kali membuat kesalahan, sehingga membuat malu instansi Pol PP, baik itu narkoba maupun pungutan liar. Atas pelanggaran kode etik yang dibuat, dua Pol PP itu langsung dipecat secara tidak hormat. 

"Nilai uang yang dipungli oleh anggota PP kita pecat nilainya tidak terlalu besar, namun kita juga sudah kembalikan uang kepada korban. Saya sangat berterimakasih kepada masyarakat sudah melaporkan atas kelakuan anggota Satpol PP," katanya. 

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024