Bekas Anak Buah Juliari, Matheus Joko Santoso Divonis 9 Tahun Penjara

Ilustrasi tahanan KPK diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

Dia divonis bersalah menerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

"Mengadili, menyatakan tedakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membacakan amar putusan, Rabu malam, 1 September 2021.

MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

Selain pidana pokok, Matheus juga dijatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan satu tahun dan enam bulan penjara.

Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Matheus Joko Santoso yang merupakan mantan anak buah Mensos Juliari Peter Batubara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dedi Mulyadi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Bukan karena Bansos: Semoga No Debat!

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam yaitu wabah COVID-19," kata Hakim Damis.

Sementara hal yang meringankan dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

Majelis Hakim juga mengabulkan justice collaboratore (JC) kepada Matheus Joko Santoso. Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu untuk setiap paket bansos, Matheus  dipandang bukan pelaku utama.

"Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," kata Hakim Damis.

Vonis terhadap Matheus Joko Santoso lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK. Matheus Joko Santoso oleh Jaksa KPK dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Matheus bersama mantan pejabat kuasa pengguna anggaran Kemensos Adi Wahyono bersama-sama dan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19.

Antara lain yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Matheus Joko Santoso melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya