Permakaman COVID-19 di Sorong Dipalang oleh Masyarakat Adat

Bambu dan kain merah simbol palang adat masyarakat suku MOI marga Malaseme, pemilik ulayat pekuburan COVID-19 Kota Sorong, Provinsi Papua, Kamis, 2 September 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Ernes Broning Kakisina

VIVA – Masyarakat adat MOI dari marga Malaseme memasang palang di pekuburan COVID-19 untuk menuntut pemerintah daerah setempat melakukan pembayaran ganti rugi hak tanah itu.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Pemilik Hak Ulayat Absalom Malaseme saat ditemui di Sorong, Kamis, 2 September 2021, mengatakan bahwa pemasangan palang adat sebagai bentuk peringatan masyarakat adat bagi Pemerintah Kota Sorong bahwa ada hak masyarakat yang belum diselesaikan.

Dia mengatakan bahwa pemerintah memakamkan jenazah COVID-19 di atas tanah adat marga Malaseme tanpa ada pembicaraan atas hak tanah itu.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Maka, kata dia, marga Malaseme sebagai pemilik tunggal hak ulayat memasang palang adat atas tanah itu dan menuntut ganti rugi.

"Kami meminta agar Pemerintah Kota Sorong duduk bersama dengan kami sebagai pemilik ulayat untuk membicarakan hak-hak kami yang harus dibayar dan barulah aktivitas pemakaman COVID-19 bisa dilanjutkan," katanya.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Dia mengatakan bahwa palang adat memiliki arti mendalam, yakni siapa yang sengaja memindahkan bambu serta kain merah simbol palang adat itu akan mendapat malapetaka.

"Jadi jangan sekali-kali ada pilihan lain memindahkan simbol tersebut tanpa ada persetujuan dari masyarakat adat pemilik wilayah," katanya.

Ditambahkan bahwa sesuai dengan kesepakatan masyarakat adat pemilihan wilayah marga Malaseme, maka pemerintah daerah harus membayar Rp28 miliar atas tanah permakaman COVID-19 itu, kata Absalom Masaleme. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya