Kabareskrim Respons Kasus Perundungan Seksual di KPI Pusat

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace

VIVA – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyarankan agar korban dugaan perundungan berkaitan seks sesama jenis di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat agar melaporkan kepada Kepolisian. Menurut dia, polisi sulit bergerak jika tidak ada laporan dari korban.

Menteri PPPA Bantah Tudingan soal Kasus Perundungan di Pesantren Meningkat

"Kalau enggak ada laporan dari korbannya kan sulit kita tahu suatu kejadian itu terjadi,” kata Agus saat dihubungi wartawan pada Kamis, 2 September 2021.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan atas dugaan peristiwa perundungan dan pelecehan seksual sesama jenis di lingkungan KPI. Sebab ia baru mendapatkan informasi terkait peristiwa tersebut.

Soal 2 Laporan Terhadap Connie Rahakundini, Kombes Ade Safri Beri Penjelasan

"Saya baru dapat informasi tadi pagi. Dittipidum akan turunkan tim untuk menyelidiki," ujar Andi.

Sebelumnya diberitakan, perundungan dan pelecehan seks sesama jenis diduga terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Republik Indonesia atau KPI. Pria berinisial MS yang merupakan pegawai KPI, mengaku mengalami perundungan dan pelecehan seks sesama jenis ini sejak tahun 2011.

Sempat Ditunda Karena Sakit, Rektor UP Nonaktif Hari Ini Jalani Visum Psikiatrikum

"Sejak awal saya kerja di KPI Pusat pada 2011, sudah tak terhitung berapa kali mereka melecehkan, memukul, memaki, dan merundung tanpa bisa saya lawan. Saya sendiri dan mereka banyak. Perendahan martabat saya dilakukan terus menerus dan berulang ulang sehingga saya tertekan dan hancur pelan pelan," kata MS dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu 1 September 2021.

Perundungan dan pelecehan seksual itu terus terjadi sampai MS merasa tidak kuat menerima semua itu. MS kemudian berusaha melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian pada tahun 2019, namun Polisi tidak menanggapinya.

“Karena tak betah dan sering sakit  pada 2019 saya akhirnya pergi ke Polsek Gambir untuk membuat laporan polisi. Tapi petugas malah bilang, "Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan." Pak Kapolri, bukankah korban tindak pidana berhak lapor dan Kepolisian wajib memprosesnya?,” ujar MS.

MS pasrah dan masih tetap bekerja seperti biasa meskipun dia kerap menerima perlakuan yang tidak menyenangkan tersebut. Sampai pada akhirnya dirinya sering sakit dan merasa terhina setiap saat.

"Pada 2020 saya kembali ke Polsek Gambir, berharap laporan saya diproses dan para pelaku dipanggil untuk diperiksa. Tapi di kantor polisi, petugas tidak menganggap cerita saya serius. Malah mengatakan, begini saja pak, mana nomor orang yang melecehkan bapak biar saya telepon orangnya. Saya ingin penyelesaian hukum, makanya saya lapor polisi," kata MS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya