KPK Puas dengan Vonis 2 Eks Anak Buah Juliari Batubara

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa puas dengan vonis dua mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Mereka divonis lebih berat dari permintaan jaksa.

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara suap Bansos pada Kemensos RI Tahun 2020 dengan terdakwa Matheus Joko Santoso dan Ady Wahyono yang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 2 September 2021.

Ali lebih jauh menilai, hakim sudah baik dalam mempertimbangkan fakta persidangan. Kata dia, pihaknya juga puas Matheus diberikan pidana pengganti oleh hakim.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

"Majelis hakim telah mengakomodir seluruh uraian analisa yuridis pembuktian sebagaimana tuntutan tim jaksa," jelas Ali.

Meski sudah puas, Ali belum bisa memastikan pihaknya tidak mengajukan banding. Pihaknya masih memilih pikir-pikir sebelum menentukan sikap.

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

"Saat ini tim jaksa masih pikir-pikir atas putusan tersebut untuk memberi waktu menganalisa secara utuh dan lengkap terkait isi pertimbangan dari putusan majelis hakim dimaksud," kata Ali.

Diketahui, Matheus Joko divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp450 juta subsider enam bulan kurungan karena telah menerima suap pengadaan bantuan sosial.

Matheus juga diberikan pidana pengganti sebesar Rp1,56 miliar subsider penjara 1,5 tahun jika tidak dibayarkan.

Sementara itu, Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, Adi tidak dijatuhi pidana berupa bayar uang pengganti dalam kasus itu.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, saat membacakan amar putusannya, Rabu, 1 September 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya