Mudah! Ini Cara dan Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja

Ilustrasi proses pembuatan NPWP.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sering kali dibutuhkan saat mengurus berbagai dokumen administrasi, termasuk saat ingin melamar kerja. Apa saja syarat membuat NPWP untuk melamar kerja?

PT KAI Buka Lowongan Kerja Syarat Minimal IPK 3,5, Netizen Heboh

NPWP sendiri merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai bentuk sarana administrasi dan transaksi perpajakan. Karenanya, NPWP wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi wajib pajak.

Adapun Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan, yang terdiri dari pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serahkan Alat Bukti Tambahan, KPU Yakin Permohonan Anies dan Ganjar Ditolak MK

Saat melamar kerja, NPWP biasanya dibutuhkan untuk mengurus gaji bulanan karyawan dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan. Jadi, sambil mencari-cari pekerjaan, kamu sebaiknya mempersiapkan diri dan segera membuat NPWP.

Syarat membuat NPWP untuk melamar kerja

Kubu Ganjar Beberkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Soroti Pelanggaran Etika hingga Abuse of Power

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, berikut ini syarat yang harus dipersiapkan untuk membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.

Cara membuat NPWP secara online

Kini, pembuatan NPWP bisa dilakukan dari rumah masing-masing melalui situs ereg.pajak.go.id. Nah, untuk melakukan pembuatan NPWP secara online, berikut ini langkah-langkahnya.

Buka situs ereg.pajak.go.id.

Pilih menu daftar.

Masukkan alamat email aktif dan buat password.

Buka email untuk membuka link verifikasi yang telah dikirimkan guna aktivasi akun.

Ikuti petunjuk dari Ditjen Pajak pada email yang dikirimkan tadi.

Jika proses aktivasi sudah selesai, login kembali ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

Usai masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.

Ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dimasukkan benar dan lengkap.

Setelah mengisi formulir, klik ‘Daftar’ untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.

Apabila sudah, kamu akan melihat status pendaftaran di dashboard e-Registration.

Di sana, klik tombol ‘Kirim Token’ dan iti captcha, lalu klik ‘Submit’ untuk dikirimkan konfirmasi melalui email.

Buka email, kemudian salin token yang dikirimkan. 

Klik menu ‘Token’ untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. 

Cek email untuk melihat apakah token sudah masuk.

Jika permohonan pendaftaran disetujui, kamu akan menerima NPWP ke alamat yang kamu masukkan melalui pos. Jadi, pastikan alamat yang kamu cantumkan sudah benar dan lengkap.

Cara membuat NPWP secara langsung

Dalam hal wajib pajak tidak bisa mengajukan permohonan secara elektronik, seperti cara di atas, maka permohonan pendaftaran bisa dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. Berikut ini caranya.

Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Permohonan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, atau melalui jasa ekspedisi.
Jika seluruh persyaratan sudah lengkap dan diterima KPP atau KP2KP, maka kamu akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat.
KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui pos tercatat.

Demikian cara dan syarat membuat NPWP untuk melamar kerja. Mudah bukan?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya