Sudah Membaik, Yahya Waloni Masih di RS Polri

Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Tersangka kasus penodaan agama, Yahya Waloni, belum dijemput penyidik untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Meski sudah dalam keadaan sehat, Yahya Waloni masih berada di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi

“Masih di RS Polri (Yahya Waloni),” kata Kepala Bidang Perawatan Medik RS Polri, Kombes Yayok Witarto, saat dihubungi wartawan pada Jumat, 3 September 2021.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengakui Rumah Sakit Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan kalau Yahya Waloni bisa kembali dibawa ke rumah tahanan (rutan).

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

"Pihak RS Polri sudah meminta penyidik menjemput MYW untuk mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: RS Polri: Yahya Waloni Sudah Sehat, Tunggu Dijemput Bareskrim

RS Polri Ungkap Kondisi Terkini 11 Jasad Kecelakaan Maut KM 58 Tol Japek

Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Asep Hendradiana, mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke Bareskrim untuk pengembalian Yahya Waloni, tersangka kasus penodaan agama yang sempat dibantarkan penahanannya di RS Polri. Menurut dia, saat ini tinggal menunggu Bareskrim.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP terkait penodaan terhadap agama tertentu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya