Masih Ada RS di Medan Pasang Tarif PCR di Atas Harga HET

Ilustrasi swab test/PCR/Antigen.
Sumber :
  • Pixabay/neelam279

VIVA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Medan masih menemukan sejumlah rumah sakit memasang tarif tes PCR di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

Kepada DPR, Menhub Pastikan Harga Tiket Pesawat Mudik Lebaran Tak Lampaui TBA

Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ridho Pamungkas mengungkapkan temuan diketahui oleh pihaknya, setelah memanggil salah satu rumah sakit di Kota Medan yang menerapkan harga swab PCR di atas HET, Rabu 1 September 2021.

"Untuk PCR kita sudah melakukan pemanggilan juga, salah satu rumah sakit di Medan, Rabu kemarin. Masih ada harga (swab PCR) Rp750 ribu," kata Ridho saat dikonfirmasi VIVA, Jumat, 3 September 2021.

Garuda Indonesia Dipanggil KPPU, Dirut Pastikan Tak Ada Kartel Harga Tiket Pesawat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga swab PCR sebesar Rp495 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp525 ribu di luar wilayah tersebut.

Ridho mengatakan pihaknya melakukan survei atau pengawasan dengan mengambil sampel 23 rumah sakit di Kota Medan.

Bos Lion Air Jawab Teguran KPPU soal Harga Tiket Pesawat Mahal saat Lebaran

"4 rumah sakit masih menerapkan harga di atas HET. Ada 5 rumah sakit menawarkan variasi harga yang sesuai HET dan di atas HET berdasarkan kecepatan hasil, dan sisanya sudah sesuai HET," sebut Ridho.

Ridho mengimbau kepada rumah sakit, klinik hingga fasilitas kesehatan di Kota Medan untuk mengikuti aturan pemerintah dengan menyesuaikan harga swab PCR yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes.

"Kita mengimbau kepada pihak rumah sakit untuk menerapkan harga PCR sesuai dengan harga ditetapkan," kata Ridho.

Ridho menjelaskan masih adanya penyedia layanan swab PCR menerapkan harga di atas HET, dikarenakan disesuaikan dengan kecepatan hasil tes sesuai permintaan dari konsumen. 

Ridho menyebutkan untuk hasil dikeluarkan dengan waktu 1 x 24 jam, harganya Rp525 ribu. Sedangkan, 1 x 12 jam, harga Rp750 ribu. Sehingga harga ditawarkan rumah sakit tersebut bervariasi kepada masyarakat.

"Mesinnya sama dan biaya produksinya sama. Tidak ada cela surat edaran Kemenkes penetapan harga PCR itu (menyebutkan) di atas Rp252 ribu," kata Ridho.

Selain itu, Ridho mengungkapkan juga akan melakukan pengawasan terhadap harga baru rapid test Antigen ditetapkan oleh Kemenkes, 1 September 2021. "Kita akan melakukan pengawasan itu," ujar Ridho 

Harga rapid test Antigen di Jawa-Bali menjadi Rp99.000 dan untuk di daerah lain ditetapkan menjadi Rp109.000. Kemenkes sebelumnya menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk di luar Pulau Jawa.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya