Kejagung Tangkap DPO Kasus Penggelapan Setelah Jadi Buronan 3 Tahun

Ilustrasi kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA - Tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung menangkap terdakwa kasus penggelapan cangkang kelapa sawit di salah satu perusahaan perkebunan di Bengkulu Rosit Joko Santoso (55) yang telah menjadi buronan selama tiga tahun.

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sri Tatmala Wahanani mengatakan Rosit yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap di sebuah kompleks perumahan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 2 September 2021, lalu.

"Terdakwa sudah tiba di Bengkulu dan langsung dieksekusi ke Lapas Bentiring. Penangkapan ini merupakan kerja sama tim intelijen Kejagung bersama Kejati dan Kejari Bengkulu," kata Sri dikutip dari Antara, Minggu, 5 September 2021.

Samson, Pemberontak OPM yang Serang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI

Ia menjelaskan Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 2018 lalu menyatakan Rosit terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan karena bersama-sama menggelapkan cangkang kelapa sawit milik PT Bio Nusantara Tekhnologi.

Baca juga: Kasus Korupsi di Dinas ESDM Tanah Bumbu, Kejagung Tetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

MA menghukum Rosit yang saat itu menjabat sebagai manajer pemasaran di perusahaan itu dengan pidana penjara 1,6 tahun karena terbukti melanggar ketentuan pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP bersama terdakwa lainnya yakni Cecep.

Kasasi itu diajukan Kejati Bengkulu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2017 lalu menyatakan Rosit tidak bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan.

"Saat hendak dieksekusi terdakwa melarikan diri, dan untuk terdakwa lainnya saat ini masih dalam pengejaran," kata Sri.

Kasus ini berawal pada akhir tahun 2012 lalu saat PT Bio Nusantara Teknologi membuat kontrak jual beli cangkang kelapa sawit dengan PT Panca Makmur Bersama.

Setelah kontrak berjalan selama satu tahun, pengiriman cangkang tersebut sempat berhenti, sehingga pihak PT Panca Makmur mengirimkan surat ke PT Bio Nusantara Tekhnologi mengembalikan uang sisa pembayaran cangkang kelapa sawit yang belum dikirim.

Setelah adanya surat tersebut, terdakwa Rosit menceritakan permasalahan itu kepada atasannya yakni terdakwa Cecep Wahyu selaku wakil general manager.

Cangkang kelapa sawit tersebut ternyata dijual ke perusahaan lain tanpa menggunakan kontrak dengan harga sebesar Rp400 rupiah per kilogram. Tercatat ada sekitar 8,402 ton cangkang kelapa sawit yang dijual dengan total uang mencapai Rp3,360 miliar lebih.

Terdakwa Rosit lalu mengembalikan uang sisa cangkang kelapa sawit yang belum dikirimkan ke PT Panca Makmur sebesar Rp520 juta lebih. Namun, selisih keuntungan dari penjualan sisa cangkang kelapa sawit dengan perusahaan lain yang tidak ada kontrak tersebut dibagi rata oleh Rosit dan Cecep. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya