NIK Presiden Bocor, LPSK: Kedaulatan Data Pribadi Warga Terancam

Aplikasi PeduliLindungi.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik keras banyaknya data masyarakat bocor aplikasi PeduliLindungi milik pemerintah. Bahkan data yang bocor tersebut milik Presiden Joko Widodo.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution mengatakan, pihaknya menyayangkan kejadian tersebut karena keteledoroan lembaga yang mengurusi aplikasi tersebut.

"Terkait dengan kebocoran data pribadi Presiden, pemerintah dinilai teledor. Publik heran bagaimana bisa data pribadi seorang presiden bisa bocor. Sistem perlindungan data pribadi warga negara memang sangat lemah. Milik Presiden saja bobol. Peristiwa ini sebagai syiar ketakutan publik. Kedaulatan data pribadi warga negara terancam," kata Manager dalam keterangannya, Minggu 5 September 2021.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan

Manager melanjutkan, dunia internet kini sangat rentan. Sebab, banyak aktivitas masyarakat seperti belanja, komunikasi hingga bermain gim. Di luar aplikasi PeduliLindungi, kini banyak situs atau aplikasi yang diakses masyarakat tetap butuh identitas dan kemudian tak jarang data itu kemudian tersebar secara luas. Pada intinya, data pribadi seseorang tidak lagi privasi saat ini.

"Hal itu justru berbahaya karena jika data pribadinya terbuka untuk umum, seorang dapat mengetahui nama, alamat, nomor telepon, e-mail dan lain lainnya. Sehingga seorang hacker dapat mengakseskan misal akun instagram kita atau bahkan kartu atm kita sehingga terjadinya Cybercrime," ujarnya.

Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Pasangan yang Posesif: Sindir Rizky Irmansyah?

Ia mencontohkan itu seperti saat seorang warga sedang mencari sebuah produk di website olshop (Online shopping) dan setelah itu pindah ke website lain yang memiliki iklan.

“Iklan tersebut akan merekomendasikan produk tersebut untuk dijual dan bisa terlihat bagaimana itu bisa menjadi masalah bagi seseorang yang ingin menjaga privasinya," sambung Manager.

Untuk itu, Manager pun mendesak, segera dibahas dan disahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Beleid itu merupakan keniscayaan.

"Ketidakteraturan mengenai hal tersebut menyebabkan kerugian bagi warga negara yang hak terhadap privasinya dilangkahi oleh pihak yang menyimpan data pribadinya. Untuk itu negara harus hadir melindungi demi kedaulatan data pribadi warga negara," kata Manager.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka KPK, Wabup: Tak Ganggu Pelayanan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya