DPR Minta Pemda Tidak Lelet Bayar Insentif Nakes

Vaksinasi COVID-19 Pfizer di Mal Artha Gading, Jakarta
Sumber :
  • ist

VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah melayangkan surat kepada kepala daerah bupati dan wali kota agar segera menyelesaikan insentif tenaga kesehatan (nakes). Setiap pemerintah daerah atau pemda diminta agar jangan lelet untuk membayar hak nakes.

Kisah Pilu Nakes di Simalungun Diperkosa 3 Pria, Seorang Pelaku Mantan Kekasih Korban

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Ia mengatakan agar pemda segera mematuhi perintah Mendagri tersebut.

"Mendagri telah memerintahkan jajaran eselon satu Kemendagri untuk memantau secara mingguan realisasi APBD pada 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin, 6 September 2021. 

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

Menurut dia, dengan kebijakan tersebut memperlihatkan Mendagri berupaya mengawasi realisasi belanja anggaran Pemda di seluruh Indonesia di tengah pandemi COVID-19.

Dia berharap agar pemda tak menunggu teguran dari Mendagri sebagai Pembina Kepala Daerah agar optimal melaksanakan mandat realokasi APBD dalam penanganan COVID -19.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

"Karena pembayaran insentif nakes daerah merupakan anggaran yang harus jadi prioritas dalam realokasi APBD di setiap daerah," ujar politikus PAN itu.

Kemudian, dia juga menyampaikan agar para nakes yang merupakan frontliner bisa menjadi tumpuan bagi masyarakat yang terpapar COVID-19.

Pun, ia menambahkan kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) harus diperuntukkan untuk penanganan COVID-19. Hal ini termasuk pembayaran insentif nakes di daerah.

Maka itu, ia menyampaikan, Pemda harus lebih cepat dan peduli lagi menyelesaikan persoalan pencairan insentif untuk nakes di daerah. Lalu, segera melaporkannya ke pemerintah pusat.

Dalam surat tegurannya, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan daerah yang belum melakukan refocusing anggaran untuk nakes, maka kepala daerah tersebut mesti melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan bersinergi dengan DPRD setempat.

"Sehingga insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) tidak terhambat dibayarkan pemerintah daerah. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak segera memberikan insentif tenaga kesehatan yang merupakan hak mereka," kata Tito.

Sebelumya, merujuk laporan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dari 10 kabupaten/kota yang menerima surat teguran, ada tiga pemda yang belum melakukan realisasi atau melaporkan pembayaran insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) sampai 31 Agustus 2021.

Ketiganya adalah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kota Prabumulih.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya