Korban Pelecehan KPI Mau Dilaporkan Balik, Sahroni Nasdem Pasang Badan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegasakan akan mengawal korban kasus dugaan pelecehan dan perundungan berinisial MS yang dilakukan oknum pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Menurutnya, pengawalan hukum harus diberikan kepada korban MS karena sudah berani bicara atau "speak up" sehingga memiliki risiko untuk dirinya sendiri.

Sahroni Ungkap Perbincangan Surya Paloh dengan Jokowi saat Hadiri Pernikahan Anak Bamsoet

"Saya akan terus mengawal kasus ini, tidak akan berhenti hingga para pelaku diproses hukum dan mendapatkan hukuman berat. Kondisi seperti ini, justru korban yang harus mendapat pengawalan hukum penuh, bukan justru dilaporkan balik," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Politikus Nasdem itu menilai keberanian korban untuk berani bicara memberi sinyal positif sehingga masyarakat harus berdiri bersama korban. Hal itu, menurut dia, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan warga tahu bahwa negara akan selalu melindungi korban pelecehan seksual.

Program Sahurnya Kena Tegur KPI, Raffi Ahmad: Ya Enggak Apa-apa

"Saya menyampaikan dukungan penuh kepada korban dan komitmen untuk terus mendampingi korban dalam menghadapi kasus hukum yang sedang dijalaninya," ujarnya.

Sahroni mengkritisi langkah terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan yang berencana membuat laporan balik kepada korban MS. Baginya, para terduga pelaku sedang mencoba memutar balik keadaan dengan melapor balik korban sehingga dirinya akan terus membantu korban dan terus mengawal kasus tersebut.

Sempat Disebut Eksploitasi Anak, KPI Beri Teguran Tertulis Program Sahur Raffi Ahmad-Nagita Slavina

Sebelumnya, lima terduga pelaku pelecehan seksual dan penindasan karyawan KPI berencana membuat laporan balik kepada MS. Selain melaporkan balik, pihaknya juga bakal melaporkan sejumlah akun media sosial yang telah melakukan bullying terhadap terlapor bersama keluarganya.

Kuasa hukum RE alias RT dan EO, Tegar Putuhena mengatakan, informasi yang disebar oleh MS dan pemberitaan di media memicu terjadinya perisakan yang terjadi kepada terlapor hingga merebak ke keluarga mereka.

"Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," kata Tegar Putahena, saat dikonfirmasi, Selasa 7 September 2021.

Surat Terbuka

Sebelumnya beredar surat terbuka mengatasnamakan MS yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat terbuka itu, MS menyebut terduga pelaku berjumlah tujuh orang.

Mereka adalah RM (Divisi Humas bagian Protokol KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), dan RT (Divisi Visual Data). Lalu, FP (Divisi Visual Data), EO (Divisi Visual Data), CL (eks Divisi Visual Data, kini menjadi Desain Grafis di Divisi Humas), dan TK (Divisi Visual Data).

Dia mengaku telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual oleh teman sekantornya sejak 2012. Perlakuan tidak menyenangkan dari teman sekantor itu disebutkan MS, mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun nonverbal bahkan ditelanjangi.

Kejadian itu terus terjadi sampai 2014 hingga akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustrasi.

"Kadang di tengah malam, saya teriak-teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga. Mereka berhasil meruntuhkan kepercayaan diri saya sebagai manusia," kata MS dalam surat terbukanya, Rabu 1 September 2021.

Dalam surat terbuka itu, MS disebut pernah melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Gambir. Namun, kasus yang dilaporkan itu tak pernah tindaklanjut oleh aparat Kepolisian. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya