Yahya Waloni Ajukan Praperadilan, Polri: Hak Tersangka

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak ambil pusing terkait praperadilan yang diajukan Yahya Waloni soal statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

img_title Bareskrim Usut Tuntas Mafia Pangan Usai Terima Laporan Mentan Amran

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan, apa yang dilakukan Yahya adalah haknya sebagai tersangka. Lantaran itu, Polri mempersilakan dia melakukan praperadilan. "Hak dari tersangka," kata Argo kepada wartawan, Selasa, 7 September 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini mengatakan, Polri akan membuktikan terkait keabsahan status tersangka Yahya Waloni di pengadilan. Penyidik diyakini telah bertindak sesuai prosedur. "Nanti kita uji di pengadilan," kata Argo.

img_title Dudung Beberkan Pesan Menohok Presiden Prabowo untuk Tangani Karhutla

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus dugaan penodaan agama Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya. Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Senin 6 September 2021.

"Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan," ujar kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri kepada wartawan, Senin, 6 September 2021.

img_title Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Dudung Soroti Emosi Anggota Muda hingga Sistem Rekrutmen

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, Yahya dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP terkait penodaan terhadap agama tertentu.


 

Dirregident Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasastya

Sosok Brigjen Made Agus: Jenderal Lesehan Makan Pecel di Aspal hingga Terlibat Optimalisasi ETLE

Brigjen I Made Agus Prasatya mendapat amanah sebagai Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri setelah sebelumnya menjabat Dirgakkum.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut