Viral Uang Koin Rp500 Ditukar Rp750 Ribu, Ini Faktanya

Ilustrasi uang koin
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Viral sebuah video di TikTok yang menyebutkan bahwa uang koin Rp500 yang berwarna kuning bisa ditukar dengan uang senilai Rp750 ribu. Dibagikan oleh akun @arumhajj, ia mengatakan bisa ditukarkan di Bank Indonesia.

KPK: Sahroni Sudah Kembalikan Aliran Dana Rp 40 Juta dari SYL yang Mengalir ke Nasdem

“Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp 750.000 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI,” demikian bunyi tulisan di akun tersebut.

“Ayo buruan ditukar ya ke BI,” lanjutnya sambil menunjukkan puluhan uang koin Rp500.

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Sudah disukai lebih dari 121 ribu kali dan dibagikan lebih dari 13 ribu kali, video tersebut langsung viral dan membuat heboh. Bagaimana faktanya? Berikut ini VIVA merangkum deretan fakta terkait kabar tersebut.

1. Tanggapan Bank Indonesia 
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Junanto Herdiawan, mengatakan bahwa uang koin Rp500 tersebut tidak akan bernilai Rp750 ribu jika ditukarkan ke Bank Indonesia.

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan

Sebab, yang diumumkan oleh BI terkait peredaran uang  yang bisa ditukarkan adalah Uang Rupiah Khusus (URK) tahun 1990. Dalam uang khusus yang terbuat dari emas itu, terdapat nominal 750 ribu. Uang itu lah yang bisa ditukarkan.

2. Uang dalam video bukan Uang Rupiah Khusus
Sementara itu, di video tersebut terlihat jelas bahwa uang yang ditampilkan adalah uang koin Rp500 lama keluaran tahun 1991 dan 1997 dan bergambar melati dan belum dicabut peredarannya hingga saat ini.

Artinya, uang Rp500 dalam video masih bernilai Rp500 jika ditukarkan ke Bank Indonesia dan nominalnya tidak akan bertambah.

3. Uang yang bisa ditukarkan
Sebelumnya, Bank Indonesia memang telah mengumumkan akan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 hingga 1990 per 30 Agustus 2021. Jadi, mulai tanggal yang ditentukan, uang tersebut sudah tidak lagi dapat digunakan sebagai alat tukar.

Bagi warga Indonesia yang memiliki salah satu dari 20 pecahan uang tersebut bisa menukarkannya di Bank Sentral sampai jangka waktu 10 tahun ke depan, yakni 29 Agustus 2031.

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, bi.go.id, berikut ini URK yang sudah resmi dicabut dan ditarik dari peredaran dan bisa ditukarkan di Bank Indonesia.

Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya