Sepeda dan Tabungan Pendidikan Untuk Bocah Korban Mata Dicungkil

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Menjenguk AP
Sumber :
  • VIVA/ Irfan

VIVA – AP (6), bocah malang yang menjadi korban kekerasan keluarganya, terbaring lemas saat dikunjungi Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa, malam kemarin.

Viral! Perempuan 9 Tahun Mampu Angkat Besi 75 Kg

Mata sebelah kanan AP diperban, setelah menjalani operasi. Dia masih duduk di bangku kelas I sekolah dasar di lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

"Rajin minum obat ya nak, supaya lekas sembuh," kata Andi Sudirman kepada AP.

7 Warna Bola Mata Paling Langka di Dunia, Hanya 2 Persen Populasi yang Punya

Setelah kunjungan, adik kandung mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman itu menyampaikan akan mengirimkan dokter untuk mengecek perkembangan kesehatan AP.

Selain itu, AP menyampaikan sejumlah permintaan kepada Andi Sudirman.

Selamatkan Bocah dari Bahaya Mengerikan, Seorang Pria Dihadiahi Mobil hingga Barang Mewah Ini

"Kita mau kasih sepeda, sepatu, tas, perlengkapan sekolah, dan juga ada tabungan untuk pendidikannya serta mainan," tuturnya.

Andi Sudirman berharap, kasus yang menimpa AP menjadi perhatian serius. Dia mengaku telah meminta Dinas P3A Dalduk KB Provinsi Sulsel untuk melakukan pendampingan upaya pemulihan dan menjaga mental anak tersebut.

"Tadi informasi (pihak rumah sakit), korneanya tidak ada masalah. Tapi ada masalah di sekitar matanya, jadi harus mendapat penanganan dengan baik," pungkasnya.

Bayu, paman yang menolong korban, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Andi Sudirman yang telah menyempatkan menjenguk di sela kesibukannya.

Seperti diketahui, kedua orangtua bocah AP tega mencungkil matanya dengan dalih pesugihan. Kini, polisi telah menetapkan orangtuanya TT (45) dan HA (43) sebagai tersangka. Sebelumnya, kepolisian juga menjadikan BA (70), kakek, dan paman korban, US (45), sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, keempat tersangka bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban secara sadar.

"Mereka memang melakukannya secara sadar, kemudian bukti-bukti lain saksi-saksi lain memang mengarah kepada ibunya sama bapaknya sehingga penyidik berkeyakinan ini sudah memenuhi sebagai tersangka juga," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan, Selasa, 7 September 2021..

Keempat tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2003 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Peran empat tersangka berbeda-beda, ada yang memegang tangan, memegang kaki, kemudian ada juga yang menjambak rambut kemudian ada juga yang mencungkil mata kanannya. Itu perannya dalam kasus ini," ujar Zulpan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya