Yasona Sebut Kapasitas Sesak Seperti di Lapas Tangerang karena Narkoba

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Tragedi terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang, Banten, hingga menewaskan 41 narapidana, memaksa Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan upaya dalam mengurasi risiko bencana. Sebab peristiwa itu pun terjadi pada lapas yang over capacity atau kelebihan kapasitas.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

"Kami siapkan sejumlah mitigas bencana pada lapas yang over crowded karena, seperti yang kita tahu, penyebab terjadinya bencana di lapas dengan status over crowded ini, kalau tidak karena kerusuhan, ya, akibat korsleting listrik," katanya dalam konferensi pers di Lapas Tangerang, Rabu, 8 September 2021. 

Mitigasi bencana yang akan dilakukan ialah perubahan regulasi, pemindahan narapidana dari lapas ke lapas, hingga pembangunana lapas. 

RS Polri Sebut Jasad Kebakaran Toko Frame Mampang Luka Bakar Sampai 100 Persen

"Sebetulnya sudah lama mitigasi bencana ini kita lakukan, tapi sekarang saya sampaikan lagi: kita perlu adanya perubahan regulasi, terutama soal kasus narkotika, karena 50 persen kasus pada lapas yang over crowded itu adalah napi dengan kasus narkoba. Di sini regulasinya kita minta supaya dilakukan rehabilitasi saja pada orang yang pemakai, jangan ditangkap dan dimasukkan ke sel kan jadi penuh," ujarnya. 

Redistribusi atau pemindahan narapidana dari lapas yang kelebihan kaoasitas ke lapas yang masih mampu memuat narapidana lainnya. 

Petugas Damkar Sebut Korban Tewas Terpanggang Akibat Kebakaran Toko Frame Mampang

Program lainnya pembangunan kembali lapas baru untuk bisa menampung pemindahan narapidana dari lapas dengan kondisi over kapasitas. 

"Hal-hal mitigasi itu terus kita lakukan, dan dengan kasus ini kembali kita dorong agar bisa mengendalikan situasi atau kondisi di dalam lapas, supaya tidak sesak," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya