ICW Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Bareskrim

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Sumber :
  • Antarafoto/Kurnia Ramadhana

VIVA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 September 2021. Diduga, Lili melanggar Undang-Undang KPK bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan seorang tersangka yang terjerat kasus korupsi.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

“ICW melaporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran hukum Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK,” kata Kurnia di Gedung Bareskrim.

Menurut dia, Lili Pintauli beberapa waktu lalu telah dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menariknya, dalam putusan tersebut ditemukan fakta bahwa Lili menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK.

Pemilihan Calon Wakil Ketua KPK Digelar Tertutup di DPR

“Itu bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum. Maka dari itu, kami melaporkan ke Bareskrim Polri perbuatan Lili tersebut,” ujarnya.

Dalam pelaporannya, Kurnia melampirkan dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas komunikasi antara Lili Pintauli dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Mestinya, Lili sebagai Komisioner KPK sudah tahu bahwa Syahrial sedang dalam proses pemeriksaan di KPK.

Siang Nanti DPR Uji Kelayakan Capim KPK Pengganti Lili Pantauli

“Tapi yang bersangkutan tetap saja melancarkan komunikasi dengan M Syahrial, apalagi komunikasi itu mengarah pada bantuan penanganan perkara. Lili memberi kontak salah satu advokat di Kota Medan untuk bantu perkara M Syahrial,” jelas dia.

Ia menambahkan, Lili Pintauli bisa diancam pidana penjara maksimal 5 tahun sesuai aturan Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, dugaan melanggar UU KPK ini domainnya adalah kepolisian.

“Kalau UU Tipikor itu bisa ke KPK. Kalau UU KPK, maka domainnya adalah kepolisian. Bisa (dilaporkan ke Bareskrim),” katanya.

Namun, hingga berita ini dipublikasi belum ada laporan polisi terkait pelaporan terhadap Lili Pintauli Siregar. Sebab, Kurnia masih dalam proses pengaduan masyarakat di Bareskrim Polri.

Berikut bunyi Pasal 36 UU KPK, bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

1. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun;

2. Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

3. Menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Sementara, Pasal 65 UU KPK mengatur tentang ketentuan pidana yang berbunyi, setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Berperilaku Koruptif, LBH Dorong Lili Pintauli Mundur dari KPK

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya