Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi BUMD Sumsel

Ilustrasi tahanan yang diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, yakni Caca Isa Saleh S (CISS) dan A Yaniarsyah Hasan (AYH).

Satu Tahun Berdiri, Intip Langkah MIND ID Genjot Hilirisasi Produk Tambang Nasional

“CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel. Lalu, AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) sejak 2009 dan merangkap sebagai Direktur PT. PDPDE Gas sejak 2009 serta Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya pada Rabu, 8 September 2021.

Menurut dia, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di tempat yang berbeda. Untuk tersangka CISS, kata dia, penyidik menahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dari 8 hingga 27 September 2021.

Dirut Pupuk Indonesia Minta Pemerintah Lanjutkan Program Gas Murah, Ini Alasannya

“Tersangka AYH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 8 hingga 27 September 2021,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kebijakan Negara Tak Tegas Tindak Tambang Ilegal Disorot

Subsidair Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lain yang diduga ikut bersama-sama melakukan korupsi kasus tersebut,” ujarnya.

Konstruksi perkara

Tahun 2010, kata Leonard, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari JOB PT. Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Lts, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.

Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, lanjut dia, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).

Akan tetapi, Leonard mengatakan berdalih PDPDE Sumatera Selatan tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana. Maka, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas).

“Komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN,” jelas dia.

Dari perbuatan para tersangka, Leonard mengatakan kerugian keuangan negara sudah dihitung oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar USD 30.194.452.79.

“Kerugian ktu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel, dan USD 63.750 serta Rp. 2.131.250.000, yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya