Risma: Ada Penerima Bansos Rumahnya Lebih Besar dari Rumah Dinas Saya

Mensos Tri Rismaharini atau Risma
Sumber :

VIVA Menteri Sosial RI Tri Rismaharini alias Risma mengaku banyak laporan terkait bantuan sosial atau bansos yang kurang tepat sasaran sehingga tak tersalurankan ke penerima manfaat. Salah satu laporan itu seperti kejadian di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

"Ada di Bolaang Mongondow tempo hari. Di mana kepala desa memasukkan sendiri namanya sebagai penerima bantuan. Saya juga menjumpai ada penerima bantuan yang rumahnya saja lebih besar dari rumah dinas saya," kata Risma di Jakarta, Kamis, 9 September 2021. 

Risma mengingatkan lagi agar pemerintah daerah dan jajarannya untuk aktif dan mengawal sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. Ia mengatakan terkait data penerima bantuan dinamis. 

Soroti Sidang Sengketa Pilpres, Refly: Kita Dibohongi 4 Menteri, Seolah-olah Everything Is Ok

“Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima," jelas politikus PDIP itu.

Dia menjelaskan Kementerian Sosial berupaya menjaga kecepatan dalam pembaruan data. Misalnya, pemutakhiran dilakukan sebulan sekali. Untuk itu, Risma meminta pemda ikut bergerak dan bersinergi dengan Kemensos.

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

"Jadi, kalau dari daerah bisa mengimbangi, akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” ujarnya. 

Menurutnya, pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemda sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Tugas dan kewenangan dalam verifikasi, validasi data oleh pemda diatur jelas dalam UU tersebut. 

Pun, merujuk pada pasal 8, 9, dan 10 UU tersebut, bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota. 

Lalu, pasal 8 disebutkan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

"Jadi, memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung, tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah," jelas Risma.

Namun, ia menyoroti masih ada banyak pemda yang tidak aktif dalam pemutakhitan data warganya.

"Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran," ujarnya.

Adapun tugas penetapan data yang disampaikan Risma diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 13 Tahun 2011. Isi pasal tersebut: (1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

Risma menyampaikan dalam pemutakhiran data diperlukan pengawasan ketat dari pemda. Maka itu, ia berharap proses verifikasi berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan, lalu ke kecamatan dan ke kabupaten/kota, bisa berjalan efektif.

Menurutnya, upaya Risma di sisi lain dengan berusaha agar Kemensos merespons cepat laporan semacam ini. Caranya seperti menginstruksikan jajarannya atau dirinya sendiri untuk langsung berkoordinasi dengan pemda terkait.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya