KPK Kembali Ultimatum Pejabat ‘Bandel’ Segera Laporkan Harta

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengultimatum para pejabat yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mereka yang belum, diminta segera mengisi kewajibannya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

"KPK mengimbau kepada penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajibannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, kepada awak media, Jumat, 10 September 2021.

Ipi lebih jauh mengatakan penyampaian LHKPN bagi penyelenggara negara itu wajib. Hal ini perlu dilakukan setiap tahunnya untuk mencegah korupsi terjadi di Indonesia.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

"Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, LHKPN mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara," kata Ipi.

Pejabat yang belum menyerahkan LHKPN juga diminta untuk tidak asal mengisi. Lembaga Antikorupsi meminta LHKPN diserahkan dengan mengisi harta kekayaan secara jujur, meskipun terlambat.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

"Karenanya, KPK meminta penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN-nya tidak hanya tepat waktu, tetapi juga secara benar, jujur dan lengkap," kata Ipi.

Masyarakat juga diminta aktif memantau kekayaan pejabat di daerahnya. Harta kekayaan para pejabat bisa dipantau melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat sebanyak 66 pegawai rutan KPK yang terlibat dugaan pungutan liar (pungli)

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024