Kejagung Terus Buru Aktor Intelektual Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Gedung ASABRI
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih mendalami para pihak yang mendapat keuntungan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan tim penyidik masih terus bekerja untuk mencari aktor intelektual dengan memeriksa sejumlah saksi. Menurut dia, pihaknya tidak takut untuk menyeret siapa pun yang diduga terlibat.

"Punya hubungan dengan pihak siapa pun, terpenting ada alat bukti yang mendukung akan kita dalami," kata Supardi di Jakarta pada Jumat, 10 September 2021.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Ia memastikan penyidik bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus dugaan korupsi Asabri. Beberapa hari ini, kata dia, penyidik menyeret tersangka baru Presiden Direktur PT Rimo International Lestari (RIL) Teddy Tjokrosaputro, adik dari tersangka Benny Tjokrosaputro.

“Kita tunggu progres penyidikan berikutnya,” ujarnya.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Baca juga: Intip Langkah KAI Jaga Asetnya Demi Kepentingan Negara

Diketahui, ada sejumlah aktor yang merupakan emiten pasar modal diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi Asabri, tapi belum diproses hukum. Sejumlah emiten saham sampai hari ini sahamnya di Asabri melebihi batas ketentuan di atas 5 persen.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 10 perusahaan sebagai tersangka manajer investasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan 10 tersangka Manajer Investasi kasus korupsi Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak .

Adapun sepuluh korporasi manajer investasi yang jadi tersangka, kata Leonard yaitu korporasi PT IIM; korporasi PT MCM; korporasi PT PAAM; korporasi PT RAM; korporasi PT VAM; korporasi PT ARK; korporasi PT. OMI; korporasi PT MAM; korporasi PT AAM; dan korporasi PT CC.

“Penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose),” ujarnya.

Atas perbuatannya, 10 Tersangka Manajer Investasi dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya