MA Tolak Gugatan TWK, KPK Semakin Percaya Diri

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas melanjutkan proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Wow, Pegawai ASN yang Pindah ke IKN Bakal Dapat Satu Unit Apartemen Layak Huni

"Selanjutnya berdasarkan putusan MK dan MA tersebut kami akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK ini berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dan peraturan perundang-undangan lainnya baik di internal KPK maupun tentang manajemen ASN," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media, Jumat, 10 September 2021.

Ghufron lebih jauh mengatakan, proses pegawai yang gagal dalam TWK juga akan dilanjutkan. Ia mengatakan, KPK merasa lega karena pelaksanaan TWK dalam proses alih status tak ada kesalahan.

Menteri PAN-RB Siapkan Formasi ASN di IKN Bagi Putra-Putri Asli Kaltim

Ghufron meminta masyarakat terus mendukung KPK. Lembaga antikorupsi berharap, kegiatan alih status pegawai terus dipantau masyarakat sampai seluruh prosesnya rampung.

"Masyarakat kami harapkan untuk terus berpartisipasi mengawal dan bersama-sama memberantas korupsi karena pemberantasan korupsi untuk kemajuan bangsa dan negara adalah tanggungjawab bersama," kata Ghufron.

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

Sebelumnya, MA menolak gugatan pelaksanaan TWK yang diajukan oleh dua pegawai nonaktif KPK Yudi Purnomo Harahap dan Farid Andhika.

MA menilai tidak ada pelanggaran hukum dari pelaksanaan TWK yang dilakukan KPK. Dengan kata lain, status gagal dan lolos pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK juga tidak bermasalah.

Dalam pertimbangannya, MA justru menyebut pengajuan gugatan tak berlandaskan hukum. Karena itu, permintaan pemohon harus ditolak, dan dibebani dengan biaya perkara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya