Polisi Ungkap Alasan Tolak Laporan Terduga Pelaku Pelecehan di KPI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Dua terduga pelaku dugaan pelecehan dan perundungan pegawai Komisi Penyiaran Televisi, EO dan RT coba melaporkan akun-akun media sosial yang bulliying mereka setelah beredarnya surat dari korban. Namun, laporannya ditolak polisi.

Chandrika Chika Ngaku Udah Pakai Narkoba Satu Tahun

Keduanya hendak membuat laporan terkait pencemaran nama baik. Kuasa hukum EO dan RT, Denny Hariatna berdalih laporan yang dibuat belum diterima karena masih dianalisa. 

Untuk itu, Denny mengaku akan kembali ke Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan terkait laporan itu.

Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Positif Metafetamin Juga

"(Laporan polisi belum diterima) belum, kan ini sedang diverifikasi, sedang dianalisa," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 10 September 2021.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengungkap alasan pihaknya menolak laporan yang diajukan oleh EO dan RT. Sebab, polisi sendiri belum menyelesaikan kasus dugaan pelecehan yang lebih awal masuk.

Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

"Jadi misalnya saya dituduh mencuri ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya enggak terima, saya laporkan pencemaran nama baik boleh enggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu," ujar Yusri di Jakarta, Dikutip sabtu 11 September 2021.

"Kecuali kalau memang nanti misalnya dia lanjut dan diputuskan bersalah ya berarti laporan itu kan gimana mungkin melaporkan pencemaran nama baik karena sudah bersalah. Kalau diputuskan tidak bersalah baru bisa kasus itu ditindaklanjuti. Ternyata sementara berjalan tidak bisa dibuktikan SP3, itu baru bisa," kata Yusri menambahkan.

Sebelumnya, lima terduga pelaku pelecehan seksual dan penindasan karyawan KPI berencana membuat laporan balik kepada MS. Selain melaporkan balik, pihaknya juga bakal melaporkan sejumlah akun media sosial yang telah melakukan bullying terhadap terlapor bersama keluarganya.

Kuasa hukum RE alias RT dan EO, Tegar Putuhena mengatakan, informasi yang disebar oleh MS dan pemberitaan di media memicu terjadinya perundungan yang terjadi kepada terlapor hingga merebak ke keluarga mereka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya