Mensos Risma Pelototi Pemda yang Lamban Update Data DTKS

Mensos Tri Rismaharini dalam Diskusi Sespimti Polri Dikreg ke 30 Tahun 2021.
Sumber :

VIVA – Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) menyurati Bupati Sleman, Yogyakarta, Kustini Sri Purnomo terkait data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di daerah itu. Surat itu dilayangkan atas instruksi Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini 

img_title KJMU Telat Cair, Pramono Minta Maaf dan Janji Dana Masuk Maksimal 6 November

Dalam surat itu, Risma mengapresiasi Bupati Sleman karena telah mengambil inisiatif cepat dalam proses pemutakhiran data. Namun verifikasi dan validasi (verivali) data perlu juga untuk memastikan laporan tentang bantuan sosial (bansos) yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurkan ke penerima manfaat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Banyak laporan saya terima tentang bansos yang masih belum tepat sasaran, termasuk pada saat saya melakukan kunjungan ke beberapa daerah, terutama kepada Kadinsos (Kepala Dinas Sosial), saya minta mengawal betul pemutakhiran datanya,” kata Risma di Jakarta, dikutip, Sabtu 11 September 2021.

img_title Terungkap! Peran Ibu Kandung dan Ayah Tiri dalam Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Toilet Umum Pasar Kebayoran Lama

Risma menegaskan, proses penggantian penerima bantuan sosial dalam DTKS dimulai dari usulan daerah. Bupati Sleman, menurutnya, salah satu di antara kepala daerah yang responsif mengecek dan menemukan adanya ketidakakuratan data.

Baca juga: Ganjil Genap di Puncak, Banyak yang Pakai Pelat Nomor Palsu

img_title Berawal dari Senggolan dengan Mobil Lain, Avanza Berujung Tabrak Pemotor hingga Tewas di Kembangan

Menurutnya, Kemensos perlu memastikan dalam proses pemutakhiran data, yang merupakan kewenangan pemerintah daerah. "Bila Pemda mampu mengoptimalkan perannya, maka kerumitan masalah data bisa diminimalkan," kata Risma.

Salah satu alasannya, karena data kependudukan bersifat dinamis. Ada anggota masyarakat yang pindah, meninggal atau status ekonominya berubah.

Risma juga menemukan kasus, kepala desa bisa menentukan penerima bantuan sosial (bansos) sesuai kepentingannya, seperti yang terjadi di Bolaang Mongondow dan mungkin juga ada di daerah lain.

Untuk meningkatkan ketepatan sasaran, kata Risma, pemda memiliki peran penting, melaksanakan proses Verivali berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan, kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Pembaruan data kemiskinan memang merupakan tugas pemerintah daerah. Tugas dan kewenangan pemda dalam tahapan pemutakhiran data secara berjenjang diatur dalam UU No 13/2011, pada pasal 8, 9, dan 10, kata Risma.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut