Viral Paus Kepala Melon Dikonsumsi di NTB, Ini 4 Faktanya

Viral paus kepala melon diangkut pakai motor di NTB.
Sumber :
  • Instagram @mbojoinside

VIVA – Viral video yang beredar di media sosial dan memperlihatkan dua orang warga membawa seekor ikan paus kepala melon atau Peponocephala electra. Diketahui, video viral paus kepala melon tersebut ditemukan di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua DPD PSI Jakbar Mundur, DPW PSI Jakarta: Kami Tidak Mentolerir Kekerasan Seksual

Diunggah oleh akun Facebook bernama Wawan Setiawan, diketahui bahwa mamalia laut itu terdampar di batas Kota Bima, NTB pada Jumat, 10 September 2021 pukul 10.00 WITA. Setelah beredar dan viral di media sosial, polisi pun langsung melakukan penelusuran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA, berikut ini fakta-fakta video viral paus kepala melon yang membuat heboh belakangan ini.

Viral Trotoar Berbayar di Jakpus, Pemuda Ambil Keuntungan dari Pemotor yang Melintas

1. Dibawa pakai motor

Dalam video tersebut, tampak seekor paus yang sudah mati diangkut menggunakan sepeda motor oleh dua orang pria. Situasi di sekitar lokasi yang dekat dengan laut itu tampak ramai, di mana banyak warga berkumpul untuk melihat paus yang dibawa itu.

Cerita Biarawati yang Viral Jualan Takjil di Sukabumi

Pemilik akun Instagram bernama @mbojoinside yang mengunggah ulang video berdurasi 20 detik tersebut dari Facebook memohon kepada Bupati, Pemda, dan Aparatur Daerah Kota Bima untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Menurut penelusuran polisi, paus tersebut ternyata ditemukan di perairan pantai Nu’i Panda, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

2. Paus tersebut merupakan satwa yang dilindungi

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hewan yang ditemukan tersebut merupakan Paus Kepala Melon, yakni salah satu jenis satwa yang dilindungi. Pihak KKP mengaku sangat menyesalkan tindakan warga yang membawa dan memotong paus tersebut.

Asisten Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Sebab, warga yang menyalahgunakan biota yang dilindungi bisa mendapatkan ancaman berat.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Kepmen KP Nomor 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

3. Sempat dilepaskan kembali ke laut

Sebelum dibawa menggunakan sepeda motor, seorang warga mengaku bahwa mereka sempat membantu paus kepala melon tersebut agar bisa kembali ke laut lepas. Hanya saja, paus tersebut sudah dalam kondisi lemas dan terluka di bagian perut.

Karenanya, paus tersebut kembali terdampar dan tidak dapat kembali ke laut. Hal itu lah yang membuat warga akhirnya mengangkut paus itu dan membawanya ke perkampungan.

4. Dibagi dan dikonsumsi warga

Lantaran tidak dapat dikembalikan ke laut, warga kemudian membawa paus kepala melon itu ke perkampungan Nu’i untuk kemudian memotong dagingnya dan membagikannya ke warga sekitar Desa Panda untuk dikonsumsi.

Menurut keterangan warga, mereka tidak mengetahui bahwa paus tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi. Setelah kejadian viral paus kepala melon tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB bersama pihak kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar bahwa ikan tersebut merupakan satwa yang dilindungi, sehingga harus dikubur jika ditemukan mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya